Hukrim

4 Terduga Pemesan Ganja Patungan di Mataram Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

×

4 Terduga Pemesan Ganja Patungan di Mataram Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa

Sebarkan artikel ini
4 Terduga Pemesan Ganja Patungan di Mataram Ditangkap, Salah Satunya Mahasiswa
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus pemesanan ganja dari luar daerah oleh empat orang terduga. Keempatnya, yakni MMF, RG, BEJ, dan ECM, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menerima kiriman ganja seberat 422,45 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi penting yang diterima pihak kepolisian dari Bea Cukai Mataram. Laporan tersebut menyebutkan akan ada pengiriman barang mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan bersama antara Sat Resnarkoba Polresta Mataram dan Bea Cukai Mataram.

Menurut keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, tim Sat Narkoba bersama pihak ekspedisi sudah bersiap melakukan pengawasan terhadap paket mencurigakan yang ditujukan ke wilayah Monjok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

“Kami mengamankan pertama kali saudara MMF, sesaat setelah ia menerima paket dari kurir ekspedisi,” ungkap AKP Bagus Suputra saat dikonfirmasi media ini, Senin (28/4/2025).

Baca Juga :  Cekcok Suami Istri Berakhir Damai

Setelah paket tersebut diterima MMF, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan ganja seberat 422,45 gram dalam paket tersebut. Tak butuh waktu lama, MMF pun diamankan ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, MMF mengaku bahwa ganja tersebut ia pesan bersama rekannya berinisial RG. Untuk mengelabui proses pengiriman, mereka menggunakan nama BEJ sebagai penerima paket, sedangkan nomor telepon yang dicantumkan dalam paket adalah nomor HP milik ECM, yang diketahui sebagai pacar MMF.

Dalam keterangan lanjutannya, AKP Bagus Suputra menyebutkan bahwa MMF adalah seorang mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi negeri di Kota Mataram. Sementara itu, ECM, yang terlibat dalam pencantuman identitas, baru saja menyelesaikan studi sarjananya. Adapun RG dan BEJ diketahui hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap para terduga menunjukkan bahwa hanya RG yang positif mengonsumsi narkotika. Sedangkan MMF, BEJ, dan ECM dinyatakan negatif.

Baca Juga :  Polda NTB Musnahkan Hampir 3 Kg Sabu dan Ribuan Botol Miras

“Status MMF mahasiswa, pacarnya ECM baru saja lulus S1, sedangkan RG dan BEJ hanya tamatan SMA. Dari hasil tes urine, hanya RG yang positif, sementara lainnya negatif,” jelas AKP Bagus.

Saat ini, keempat terduga tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 111 dan/atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika golongan I.

Menarik untuk dicermati bahwa dalam kasus ini para terduga berusaha mengelabui pihak berwenang dengan menggunakan identitas pihak ketiga. Nama BEJ digunakan sebagai penerima, sementara nomor telepon dalam paket adalah milik ECM.

Modus seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam dunia peredaran narkoba. Para pelaku sering kali menggunakan nama dan data orang lain untuk meminimalisir risiko. Namun, kerja sama yang solid antara Bea Cukai dan Sat Resnarkoba berhasil menggagalkan upaya tersebut.

Pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi menjadi tren baru di kalangan pelaku kejahatan. Cara ini dianggap lebih mudah dan tidak mencolok dibandingkan membawa langsung barang haram tersebut.

Baca Juga :  Bobol Rumah Polisi Siang Bolong, Kaki Pencuri Ini Ditembak Polisi

Namun, aparat penegak hukum telah meningkatkan kewaspadaan terhadap pola ini. Kerjasama antara berbagai instansi, termasuk Bea Cukai, Polri, dan pihak ekspedisi, menjadi kunci utama dalam mendeteksi dan mencegah peredaran narkotika.

Menurut AKP Bagus Suputra, kolaborasi semacam ini akan terus diperkuat untuk menutup semua celah yang bisa dimanfaatkan para pelaku.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat pengawasan, baik di pintu masuk maupun jalur distribusi lokal. Semua bentuk upaya penyelundupan narkotika akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Dengan ancaman Pasal 111 dan/atau 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, keempat terduga bisa dijatuhi hukuman berat. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau pidana seumur hidup.

Apalagi dalam kasus ini, jumlah ganja yang ditemukan mencapai ratusan gram, yang memperberat posisi hukum para terduga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *