Hukrim

Dosen Muda di NTB Diduga Lecehkan 4 Pria, Terancam 12 Tahun Penjara

×

Dosen Muda di NTB Diduga Lecehkan 4 Pria, Terancam 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Dosen Muda di NTB Diduga Lecehkan 4 Pria, Terancam 12 Tahun Penjara
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com  – Kasus dugaan seksual/">pelecehan seksual kembali mencoreng dunia pendidikan di Nusa Tenggara Barat. Seorang dosen muda berinisial LRR (28), warga lombok-timur/">Kabupaten Lombok Timur, diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap empat pria di Lombok Barat.

Kombes Pol Syarif Hidayat, Direktur Ditreskrimum Polda NTB, dalam keterangan resminya, menyebutkan bahwa pelaku LRR dijerat dengan Pasal 6 huruf C dan/atau huruf A Jo Pasal 15 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp300 juta,” tegas Kombes Pol Syarif Hidayat, Senin  (28/4/2025).

Peristiwa ini bermula pada Rabu, 18 September 2024 sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah berugak (gazebo tradisional) di kawasan Lombok Barat. Pada malam sebelumnya, GA (25) yang merupakan korban pertama, bergabung dengan komunitasnya yang tengah berkumpul di lokasi tersebut. Di sana, GA bertemu dengan tersangka LRR dan beberapa rekan komunitas lainnya.

Baca Juga :  902 Personel Dikerahkan untuk Amankan Debat Terbuka Calon Gubernur NTB

Awalnya suasana berjalan normal dengan perbincangan santai. Namun, menjelang tengah malam, rekan-rekan GA memilih beristirahat di dalam kamar, sementara GA tidur di kursi panjang depan markas komunitas. Sedangkan LRR tidur di berugak bersama korban lainnya, FA (23).

Sekitar pukul 02.30 WITA, tindakan mencurigakan terjadi. LRR diduga memegang alat kelamin GA, membuat GA tersadar. Pelaku kemudian membujuk GA agar “diam” dan tidak memberitahukan siapa pun. Merasa tidak nyaman, GA mencoba mengelak dengan alasan sakit perut. Namun, LRR malah menawarkan “pengobatan” dengan memijat perut GA dan mengajaknya pindah ke berugak.

GA sempat menolak, namun akhirnya menuruti permintaan LRR setelah dipaksa. Di berugak tersebut, setelah berpura-pura memijat, LRR kembali melakukan tindakan pelecehan terhadap GA dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana GA dan menggerayangi alat kelaminnya selama sekitar 30 menit.

Baca Juga :  Ricuh di DPRD Lombok Tengah, Nelayan Desak Usir Investor Pantai

Saat FA yang tidur di samping mereka terbangun, aksi bejat itu akhirnya terhenti.

Setelah kejadian tersebut, GA mengalami tekanan mental yang luar biasa. Butuh waktu berbulan-bulan baginya untuk berani berbicara. Pada November 2024, GA akhirnya menceritakan kejadian itu kepada teman-temannya di komunitas.

Betapa terkejutnya GA saat mengetahui bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Tiga teman lainnya, yakni AZ (19), RT (22), dan FA (23), mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari LRR.

Mereka pun akhirnya sepakat melaporkan perbuatan LRR ke Polda NTB. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/207/XII/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 26 Desember 2024.

Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kejadian, meliputi pakaian korban, Flasdisk, dan Selimut warna kuning. Barang-barang ini diperiksa guna memperkuat bukti-bukti dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang dilakukan LRR cukup sistematis. Ia menggunakan dalih membantu korban yang sakit perut untuk melakukan kontak fisik, kemudian berlanjut kepada tindakan pelecehan seksual.

Baca Juga :  Pelaku Pelecehan di Jalan Raya Lombok Utara Diciduk Polisi

Dalam kondisi korban setengah sadar atau tertidur, LRR mengambil kesempatan untuk melakukan perbuatan asusila tersebut. Tidak hanya itu, pelaku juga menggunakan tekanan psikologis, seperti meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada siapa pun, agar aksinya tidak terbongkar.

“Modus ini menunjukkan pelaku sengaja memanfaatkan situasi malam hari dan kondisi korban yang lengah untuk melancarkan aksinya,” jelas Kombes Pol Syarif.

Dosen muda tersebut kini harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat. Sesuai Undang-Undang TPKS, ia dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp300 juta.

Penerapan UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS ini diharapkan menjadi bentuk perlindungan tegas terhadap korban kekerasan seksual, serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

“Kasus ini akan kami kawal ketat. Kami ingin pastikan bahwa hak-hak korban terlindungi,” tegas Kombes Pol Syarif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *