Hukrim

Grandong Seorang ODGJ Tertidur Usai Coba Mencuri

×

Grandong Seorang ODGJ Tertidur Usai Coba Mencuri

Sebarkan artikel ini
Grandong Seorang ODGJ Tertidur Usai Coba Mencuri
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com– Seorang pria yang mengaku bernama Grandong (22), asal Kecamatan Suela, lombok-timur/">Kabupaten Lombok Timur, diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selaparang setelah diduga mencoba melakukan tindak pidana pencurian di sebuah Cafe dan Resto di kawasan Jl. Catur Warga, Lingkungan Karang Seraye, Kota Mataram, Minggu (27/04/2025).

Kasus ini terungkap dalam situasi yang cukup unik dan ironis. Alih-alih berhasil membawa kabur barang berharga, Grandong justru ditemukan tertidur pulas di kursi kasir setelah sempat menonton YouTube di laptop milik cafe tersebut.

Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli, SH., menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada dini hari sekitar pukul 05.00 WITA. Berdasarkan keterangan, Grandong diduga memecahkan kaca jendela lantai dua cafe untuk masuk ke dalam bangunan tersebut. Setelah berhasil masuk, ia turun ke lantai satu dan mulai membongkar berbagai barang yang ada di dalam cafe, termasuk meja kasir.

Saat berada di area kasir, Grandong menemukan sebuah laptop yang masih aktif. Ia pun mencoba menghidupkan laptop tersebut dan mengakses YouTube. Diduga karena kelelahan atau pengaruh kondisi mentalnya, Grandong kemudian tertidur di kursi kasir.

Baca Juga :  Curi Laptop dalam Waktu Singkat, Tiga Remaja Dibekuk

Beberapa jam kemudian, seorang karyawan cafe yang hendak membuka rolling door untuk memulai aktivitas operasional harian menemukan Grandong sedang tertidur. Karyawan tersebut pun panik dan segera menghubungi Kepala Lingkungan (Kaling) serta Bhabinkamtibmas setempat.

“Karyawan cafe itu kaget melihat ada seorang pria tertidur di kursi kasir. Langsung menghubungi Kaling dan Bhabinkamtibmas,” ujar Iptu Baejuli.

Tak lama kemudian, informasi tersebut diteruskan ke Polsek Selaparang. Tim Opsnal Reskrim langsung diterjunkan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengamankan Grandong.

Setelah berhasil mengamankan Grandong, petugas langsung mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan adanya barang-barang cafe yang hilang, meskipun beberapa bagian dalam cafe tampak berantakan akibat ulah Grandong.

Total kerugian material yang dialami pihak cafe diperkirakan sekitar Rp1,5 juta. Namun, dalam sikap yang patut diapresiasi, pihak cafe memilih untuk mengikhlaskan kerugian tersebut dan memaafkan Grandong, terutama setelah mengetahui latar belakang kondisinya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Grandong sebelumnya pernah menjalani perawatan dan pembinaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma, Kota Mataram. Riwayat ini memperkuat dugaan bahwa Grandong adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kapolsek Selaparang menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara humanis, mengingat faktor kesehatan mental yang mungkin memengaruhi tindakan Grandong.

Baca Juga :  Pelajar di Lombok Barat Diamankan Polisi Terkait Kasus Pencurian HP

“Kami mencoba memahami situasi ini. Karena berdasarkan informasi, yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ Mutiara Sukma. Kami juga akan mengupayakan untuk menghubungi pihak keluarga,” jelas Iptu Baejuli.

Untuk itu, pihak kepolisian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kecamatan Suela guna mencari dan menghubungi keluarga Grandong, agar yang bersangkutan bisa mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pihak Cafe dan Resto yang menjadi korban dalam kejadian ini menunjukkan sikap yang patut dicontoh. Meski mengalami kerugian materil, mereka memutuskan untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum, mengingat kondisi Grandong yang diduga masih dalam pengaruh gangguan kejiwaan.

Langkah ini diambil setelah pihak kepolisian menjelaskan situasi Grandong kepada pemilik cafe. Sikap empati ini menjadi contoh positif dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan individu dengan kebutuhan khusus.

“Kami memahami kondisi pelaku dan memutuskan untuk memaafkan. Semoga yang bersangkutan mendapatkan perawatan yang layak,” ujar perwakilan pihak cafe.

Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya sistem penanganan yang lebih komprehensif terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), terutama yang berpotensi membahayakan diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Desa Segala Anyar dan Desa Ketara Sepakat Berdamai.

Dalam banyak kasus, keterlibatan ODGJ dalam tindak pidana biasanya dipengaruhi oleh faktor ketidakstabilan emosi, kurangnya perawatan berkelanjutan, atau kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan.

Pemerintah daerah bersama dinas terkait perlu memperkuat program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi ODGJ, agar kejadian serupa tidak terus berulang. Selain itu, keluarga juga memegang peran vital dalam memastikan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa mendapatkan pengawasan dan dukungan yang memadai.

Kapolsek Selaparang menegaskan bahwa dalam kasus ini, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berbasis hukum, tetapi juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan. Grandong sementara ini diamankan di Mapolsek Selaparang sambil menunggu hasil koordinasi dengan keluarga dan pihak terkait lainnya.

“Kami tidak serta merta memproses pidana. Langkah kami ke depan adalah memastikan Grandong bisa kembali ke keluarganya atau mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan,” pungkas Iptu Baejuli.

Petugas Bhabinkamtibmas di Kecamatan Suela juga telah dilibatkan untuk mencari tahu lebih jauh tentang kondisi keluarga Grandong, serta memastikan bahwa tindak lanjut dari kasus ini lebih mengedepankan aspek kemanusiaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *