Mataram, Jurnalekbis.com– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB secara resmi menetapkan Semah (52), seorang oknum pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) di salah satu universitas terkemuka di Mataram, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang mahasiswi yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Ia menambahkan bahwa peristiwa Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam yang didukung oleh keterangan saksi, bukti surat, hasil pemeriksaan psikologi korban, serta pengakuan dari tersangka sendiri dalam kapasitasnya sebagai saksi sebelumnya.
“Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan, diduga yang bersangkutan memanfaatkan tanggung jawab yang diberikan dan memanfaatkan kerentanan yang ada pada korban,” ungkap Pujawati. Selasa (29/4).
dugaan pelecehan tersebut terjadi saat tersangka ditugaskan oleh pihak lembaga untuk membantu pengobatan korban yang saat itu tengah mengalami kesurupan atau sakit.

Pujawati memaparkan kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Peristiwa pertama kali terjadi saat korban tengah melaksanakan KKN. Dalam situasi tersebut, korban yang mengalami kondisi tidak stabil ditugaskan kepada tersangka untuk mendapatkan bantuan pengobatan. Namun, kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan justru diduga kuat dimanfaatkan oleh Semah untuk melakukan tindakan pelecehan, mulai dari pencabulan hingga persetubuhan.
“Atas dasar itu, didukung dengan keterangan saksi, bukti surat termasuk juga hasil pemeriksaan psikologi dan termasuk keterangan yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi yang mengakui beberapa tindakan yang dilakukan, maka kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” jelas Pujawati.
Lebih lanjut, Pujawati mengungkapkan fakta yang sangat mengejutkan dan memilukan. Berdasarkan pengakuan korban dan keterangan sejumlah saksi, akibat dari dugaan tindakan persetubuhan tersebut, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak.
“Menurut pengakuan dari korban dan didukung keterangan dari beberapa saksi, bahwa dari tindakan tersebut menyebabkan korban hamil dan sudah melahirkan,” ujarnya.
Ironisnya, dalam situasi yang penuh tekanan dan kerentanan pasca melahirkan, korban kembali diduga menjadi sasaran eksploitasi oleh tersangka. Pujawati menyatakan bahwa tersangka kembali memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan tindakan pencabulan.
“Dalam situasi selanjutnya dengan kerentanan yang ada pada diri korban dimanfaatkan kembali untuk melakukan kembali tindakan pencabulan terhadap korban,” imbuhnya.
Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pada tanggal 25 April 2025, aparat kepolisian melakukan upaya penangkapan terhadap Semah. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan kemudian langsung dilakukan penahanan dirutan Polda NTB.