Hukrim

Modus Pura-Pura Sholat Magrib, Pria Ampenan Gasak Motor Jamaah

×

Modus Pura-Pura Sholat Magrib, Pria Ampenan Gasak Motor Jamaah

Sebarkan artikel ini
Modus Pura-Pura Sholat Magrib, Pria Ampenan Gasak Motor Jamaah
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi yang tak lazim terjadi di Kabupaten Lombok Barat. Seorang pria berinisial HB (43), warga Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan, nekat membawa kabur sepeda motor milik seorang jamaah Masjid Qomarul Huda, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang sedang khusyuk menunaikan ibadah sholat Magrib.

Aparat kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Lingsar Polresta Mataram bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berbekal keterangan saksi mata dan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar area masjid, identitas pelaku berhasil dikantongi. HB akhirnya berhasil diamankan petugas pada Kamis malam, 8 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca Juga :  IniPpemicu Terjadinya Open BO, Salah Satunya Masalah Keluarga

Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra, SH, mengungkapkan kronologi kejadian yang terjadi pada Jumat, 15 Februari 2025 lalu. Saat itu, korban sedang melaksanakan sholat Magrib di Masjid Qomarul Huda. Kendaraan roda duanya terparkir di area parkir masjid.

“Pelaku saat itu berpura-pura ingin sholat berjamaah di Masjid tersebut,” ujar Iptu Ida Bagus Suwendra pada Sabtu (10/05/2025). Namun, niat pelaku ternyata jauh dari ibadah. Melihat situasi di sekitar parkiran masjid yang sepi, HB kemudian melancarkan aksinya. Dengan menggunakan kunci लेटर T yang telah dipersiapkannya, pelaku berhasil menghidupkan sepeda motor milik jamaah tersebut dan langsung membawanya kabur.

Usai menunaikan sholat, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Upaya pencarian di sekitar masjid tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya korban memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lingsar.

Baca Juga :  Judi Sabung Ayam Digerebek, Polsek Kediri: "Masyarakat Jangan Ragu Lapor!"

“Setelah sholat jamaah berlangsung, korban hendak pulang dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Setelah berusaha mencari namun tidak ketemu, korban akhirnya melaporkan ke Polsek Lingsar,” jelas Kapolsek.

Berkat kerja keras dan ketelitian dalam penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lingsar berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat setelah laporan diterima. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban dan rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus ini.

Saat ini, HB telah diamankan di Mapolsek Lingsar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 1 berupa pidana penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *