Hukrim

Puluhan Burung Ilegal Tujuan Surabaya Digagalkan di Lembar

×

Puluhan Burung Ilegal Tujuan Surabaya Digagalkan di Lembar

Sebarkan artikel ini
Puluhan Burung Ilegal Tujuan Surabaya Digagalkan di Lembar
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Sebanyak 81 ekor burung dari berbagai jenis berhasil diamankan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Mataram wilayah kerja Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB), berkat sinergi apik dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar. Pengungkapan upaya penyelundupan puluhan satwa liar ini terjadi dalam operasi pengawasan rutin di area Pelabuhan ASDP Lembar pada hari Selasa (13/05).

Jenis-jenis burung yang diamankan meliputi perkici dada merah, isap madu australia, burung madu kelapa, perenjak jawa, bantet kelabu, celepuk maluku, dan manyar jambul. Burung-burung tak berdokumen resmi ini ditemukan tersembunyi di dalam dua unit bus berbeda yang diketahui berasal dari Dompu, NTB.

Menurut drh. Nengah, dokter hewan karantina yang bertugas saat itu, penemuan bermula ketika petugas karantina bersama anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah bus yang hendak melakukan penyeberangan. Kecurigaan petugas membuahkan hasil saat mendapati puluhan burung tersebut disembunyikan di dalam toilet bus yang tengah terparkir di area pelabuhan. Rencananya, satwa-satwa malang ini akan dibawa menuju Pulau Dewata, Surabaya .

“Saat pemeriksaan, kami menemukan puluhan burung berbagai jenis di dalam toilet dua bus yang berbeda. Setelah kami periksa secara fisik, burung-burung tersebut dalam kondisi sehat, namun tidak dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah,” ungkap drh. Nengah kepada awak media, Rabu (14/05).

Lebih lanjut, drh. Nengah menjelaskan bahwa seluruh burung yang telah melalui pemeriksaan fisik dan dinyatakan sehat akan segera diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) NTB untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas upaya penyelundupan satwa dilindungi ini, mengingat pengiriman dilakukan melalui jasa transportasi umum bus.

Baca Juga :  Namanya Dicatut, Komisaris Bank NTB Syariah Kaget Ada Pengajuan Pinjaman 2 Miliar-Investasi Emas Antam

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Mataram, Agus Mugiyanto, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja petugas karantina di wilayah kerja Lembar serta sinergi yang terjalin baik dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari koordinasi dan kolaborasi antar instansi dalam menjaga kekayaan sumber daya hayati NTB dari ancaman penyakit hewan dan perdagangan ilegal satwa liar.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras tim karantina Lembar dan sinergi yang solid dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar. Ini adalah contoh bagaimana koordinasi yang baik antar instansi dapat membuahkan hasil yang positif dalam mencegah potensi penyebaran penyakit hewan dan melindungi kelestarian alam kita,” ujar Agus Mugiyanto.

Lebih lanjut, Agus Mugiyanto mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang melakukan perlintasan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan antar wilayah, untuk selalu patuh melaporkan kepada petugas karantina. Ia menekankan bahwa saat ini, layanan perkarantinaan semakin mudah diakses, cepat, dan terjangkau. Kepatuhan masyarakat dalam melaporkan komoditas yang dilalulintaskan akan sangat membantu dalam menjaga kesehatan hewan, tumbuhan, dan ekosistem secara keseluruhan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melapor kepada petugas karantina saat akan melalulintaskan komoditas pertanian, baik hewan, ikan, maupun tumbuhan. Layanan karantina saat ini semakin mudah dan cepat, jadi tidak ada alasan untuk tidak patuh. Ini demi kebaikan kita bersama, untuk mencegah penyebaran penyakit dan menjaga kelestarian sumber daya hayati,” tegasnya.

Baca Juga :  Buron 5 Bulan, Satu Pelaku Pencuri Emas di Kos-kosan Dibekuk Polisi

Upaya penyelundupan satwa liar seperti yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Lembar ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam populasi satwa di alam bebas dan berpotensi menyebarkan penyakit antar wilayah. Burung-burung yang diperdagangkan secara ilegal seringkali ditangkap dari habitat aslinya, yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem.

Pemerintah melalui BKSDA terus berupaya melakukan konservasi terhadap berbagai jenis satwa liar, termasuk burung-burung endemik. Penangkapan dan perdagangan ilegal menjadi salah satu tantangan terbesar dalam upaya pelestarian tersebut. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dan sinergi antar instansi seperti yang ditunjukkan oleh Karantina NTB dan Polsek Lembar menjadi sangat krusial.

Pelabuhan Lembar sebagai salah satu pintu keluar masuk penting di NTB menjadi fokus pengawasan yang ketat oleh berbagai instansi, termasuk karantina dan kepolisian. Pengawasan rutin yang dilakukan terbukti efektif dalam mencegah berbagai tindakan ilegal, mulai dari penyelundupan satwa liar, narkotika, hingga barang-barang ilegal lainnya.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan 81 ekor burung ini menunjukkan betapa pentingnya kehadiran petugas karantina dan kepolisian di titik-titik transportasi seperti pelabuhan. Dengan adanya pengawasan yang berkelanjutan, diharapkan dapat meminimalisir tindak kejahatan dan melindungi kekayaan alam Indonesia.

Pelaku penyelundupan satwa liar dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 1 Undang-undang ini mengatur 2 tentang larangan perdagangan satwa liar yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi tanpa izin yang sah. Ancaman hukuman bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar bisa berupa pidana penjara dan denda yang cukup besar.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Pertama 2025

Dalam kasus ini, meskipun pemilik burung belum tertangkap, pihak kepolisian dan karantina akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan di Surabaya k upaya penyelundupan ini. Diharapkan, pelaku dapat segera ditemukan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pencegahan perdagangan ilegal satwa liar. Jika masyarakat mengetahui adanya praktik penangkapan atau perdagangan satwa liar ilegal, diharapkan untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang. Kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat akan sangat membantu dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dan menjaga kelestarian alam Indonesia.

Setelah diamankan, 81 ekor burung tersebut akan diserahkan kepada BKSDA NTB. Di sana, burung-burung tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan direhabilitasi sebelum kemungkinan dilepasliarkan kemSurabaya  ke habitat aslinya, jika memungkinkan. Proses rehabilitasi ini penting untuk memastikan kondisi kesehatan burung pulih setelah mengalami tekanan selama proses pengangkutan ilegal.

Sementara itu, penyelidikan oleh pihak kepolisian akan terus berjalan untuk mengungkap identitas pemilik dan jaringan di Surabaya k upaya penyelundupan ini. Pihak berwenang berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan ilegal satwa liar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *