Mataram, Jurnalekbis.com – Pemerintah Kota Mataram melalui tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), Polresta Mataram, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan TNI bergerak cepat menertibkan praktik parkir liar yang meresahkan. Sebuah operasi penertiban juru parkir liar (jukir) yang tidak menyetorkan hasil parkir digelar di sejumlah titik strategis di Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Selasa (20/5/2025). Dalam operasi tersebut, para jukir yang kedapatan melanggar langsung diamankan dan dibawa ke kantor Dishub untuk mendapatkan pembinaan.
Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Pemkot Mataram dalam menata sistem perparkiran di wilayahnya. Keberadaan jukir liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak berkontribusi pada pendapatan daerah menjadi perhatian utama. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para jukir untuk beroperasi secara legal.
Kepala Tata Usaha (KTU) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Mataram, Nanok Subianto, mengungkapkan bahwa operasi razia ini akan menjadi agenda rutin. “Rencana kami, akan ada delapan kali pelaksanaan razia gabungan ke depan. Kami akan terus bekerja sama dengan TNI, Polresta Mataram, dan Satpol PP,” tegas Nanok saat memberikan keterangan kepada media.

Lebih lanjut, Nanok menjelaskan bahwa target utama dari operasi ini adalah menindak para jukir liar dan mereka yang terbukti kurang setor atau tidak kooperatif. Pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah titik lokasi parkir yang menjadi perhatian.
“Untuk targetnya, pada setiap hari pelaksanaan razia, kami pastikan akan menyasar aktivitas jukir liar dan tindakan jukir yang kurang menyetorkan hasil parkir, atau mungkin yang tidak kooperatif saat bertugas,” jelas Nanok.
Fokus operasi pada hari Selasa tersebut adalah wilayah Kecamatan Selaparang. Nanok menambahkan bahwa sebelumnya, tim gabungan juga telah melakukan razia serupa di Kecamatan Cakranegara. Hal ini menunjukkan bahwa penertiban parkir liar dilakukan secara bertahap dan menyeluruh di berbagai wilayah Kota Mataram.
Bagi para jukir yang terjaring dalam razia kali ini, Dishub Kota Mataram mengambil langkah pembinaan sebagai tahap awal. Nanok Subianto menjelaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan bagi para jukir untuk melegalkan praktik parkir mereka.
“Untuk jukir yang terjaring razia hari ini, kami akan berikan pembinaan. Bagi mereka yang ingin terdaftar secara resmi, kami mempersilakan untuk mendaftar dengan persyaratan yang cukup mudah, yaitu menyiapkan fotokopi KTP dan KK, serta materai,” ungkap Nanok.
Langkah pembinaan ini dinilai lebih humanis dan memberikan solusi bagi para jukir untuk tetap dapat mencari nafkah secara legal. Dengan mendaftarkan diri, para jukir akan mendapatkan legalitas dalam beroperasi dan berkontribusi pada pendapatan daerah melalui setoran parkir yang teratur.
