Hukrim

Pria di Mataram Aniaya Ayah Tiri Saat Hendak Pukul Ibu Kandung, Kini Diamankan

×

Pria di Mataram Aniaya Ayah Tiri Saat Hendak Pukul Ibu Kandung, Kini Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pria di Mataram Aniaya Ayah Tiri Saat Hendak Pukul Ibu Kandung, Kini Diamankan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – kekerasan/">Kasus kekerasan dalam rumah tangga kembali mencuat di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kali ini, aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria terhadap ayah tirinya menjadi sorotan. Pelaku berinisial AW (30), warga Kelurahan Penjarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, berhasil diamankan oleh tim opsnal Polsek Ampenan pada Selasa, 27 Mei 2025, usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya.

Peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram, sekaligus menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta dalam keterangannya mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 21 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di rumah korban yang juga merupakan kediaman pelaku.

Baca Juga :  Curi Laptop dalam Waktu Singkat, Tiga Remaja Dibekuk

Menurut AKP Sukarta, motif awal penganiayaan ini bermula saat pelaku hendak melakukan kekerasan fisik terhadap ibu kandungnya, yang kini menjadi istri sah dari korban. Saat pelaku hendak memukul sang ibu, korban yang merupakan ayah tiri dari pelaku berusaha menasihati dan melerai tindakan anak tirinya itu.

Namun bukan meredakan emosi, pelaku justru semakin tersulut amarah. Bukannya mengurungkan niat, pelaku malah mengalihkan kemarahan kepada korban. Ia melontarkan makian kepada sang ayah tiri dan memukul wajah korban dengan keranjang minuman botol sebanyak tiga kali.

“Korban merupakan ayah tiri dari pelaku. Saat itu korban berusaha menasihati pelaku yang ingin memukul ibu kandungnya. Tapi pelaku justru menyerang korban dan memukulinya dengan benda keras,” ungkap Kapolsek Ampenan.

Baca Juga :  Pria di Mataram Tega Bunuh Putri Kandungnya Berusia 9 Tahun

Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka sobek cukup serius di bagian dahi dan hidung, serta luka memar pada salah satu jari tangannya. Luka-luka tersebut cukup membuat korban mengalami kesakitan yang signifikan, sehingga korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Ampenan.

“Korban mengalami luka sobek di bagian wajah akibat dipukul dengan keranjang minuman. Korban langsung melapor dan kami langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas AKP Sukarta.

Setelah laporan diterima, tim opsnal Polsek Ampenan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Meski sempat menghilang dan tidak berada di kediamannya selama beberapa hari, pelaku akhirnya berhasil diamankan di rumahnya sendiri pada 27 Mei 2025.

“Awalnya pelaku tidak berada di rumah, diduga bersembunyi untuk menghindari petugas. Namun tim kami terus melakukan pelacakan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaannya dan mengamankannya hari ini,” tegas Kapolsek.

Baca Juga :  Polisi OTT Kabid SMK NTB: Pungli Uang Administrasi Rp50 Juta

Penangkapan ini dilakukan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Ampenan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AW kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 KUHP, karena terbukti melakukan penganiayaan dengan barang bukti dan saksi-saksi yang menguatkan,” ujar Kapolsek AKP Gede Sukarta.

Atas perbutanya terduga pelkau terancam hukum tindak pidana , Pasal 351 KUHP mengatur secara jelas mengenai tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman  5 Tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *