Mataram, Jurnalekbis.com – Unit Reskrim Polsek Ampenan menetapkan seorang travel/">sopir travel berinisial S (30), warga Ampenan, Kota Mataram, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana operasional perusahaan transportasi tempatnya bekerja, PT. Bajang Lombok. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh cukup bukti bahwa tersangka tidak menyetorkan hasil pendapatan perusahaan selama beberapa waktu, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp140 juta.
Kasus ini mengemuka usai pihak manajemen PT. Bajang Lombok, yang bergerak di bidang transportasi antar kota dan pariwisata, melaporkan secara resmi dugaan penyelewengan dana oleh karyawan internal. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Ampenan, diketahui bahwa tersangka memanfaatkan posisi dan kepercayaannya sebagai pengemudi unit travel untuk menguasai pendapatan operasional kendaraan secara pribadi.
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pihak perusahaan serta sejumlah rekan kerja tersangka. Dari keterangan yang dihimpun, tersangka telah berulang kali tidak menyetorkan uang hasil operasional.
“Modus yang digunakan tersangka adalah tidak menyetorkan hasil pendapatan dari unit kendaraan yang dia operasikan. Dalam kurun waktu tertentu, jumlahnya terus bertambah hingga mencapai angka sekitar Rp140 juta,” ujar AKP Gede Sukarta dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 3 Juni 2025.
Menurutnya, tersangka secara sadar dan sistematis menghindari kewajiban penyetoran harian kepada perusahaan. Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin dari pihak manajemen.

Dalam pemeriksaan lanjutan, tersangka S mengakui perbuatannya. Ia menyebut bahwa sebagian besar dari dana yang ia gelapkan telah digunakan untuk membeli sepeda motor, serta memenuhi kebutuhan rumah tangga lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membeli satu unit sepeda motor dari dana yang seharusnya menjadi hak perusahaan. Sisanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk konsumsi dan pembayaran cicilan,” jelas AKP Gede Sukarta.
Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sisa uang tunai sebesar Rp29 juta yang belum sempat digunakan oleh tersangka. Uang tersebut kini telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, S kini harus menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka maksimal 7 tahun penjara.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seseorang terhadap barang yang berada dalam kekuasaannya karena jabatan atau kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Perkara ini jelas memenuhi unsur penggelapan dalam jabatan. Pelaku menggunakan posisi dan kepercayaan dari perusahaan untuk mengambil keuntungan pribadi, yang merugikan keuangan perusahaan secara signifikan,” tegas Kapolsek.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pekerja dan pihak yang diberikan tanggung jawab dalam suatu organisasi atau perusahaan. Kapolsek Ampenan menegaskan bahwa institusinya akan terus berkomitmen menindak tegas pelanggaran hukum, terutama yang merugikan pihak lain secara material.
“Siapa pun yang menyalahgunakan amanah jabatan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Ini bentuk perlindungan kepada korban, dan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum,” lanjut AKP Gede Sukarta.
