Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Peredaran gelap narkotika kembali mencoreng institusi pemerintahan desa. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Barat, Polda NTB, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang aparatur desa. Pelaku diketahui berinisial ARF (32), yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) di Desa Serage, praya-barat/">Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah.
ARF ditangkap di sebuah perumahan di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Operasi penangkapan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi akurat dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sebuah perumahan di Desa Jagaraga.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa perumahan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ujar AKP Nyoman, Rabu (4/6/2025).
Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengintaian selama beberapa hari untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, mereka menemukan seorang pria mencurigakan yang sesuai dengan deskripsi pelaku tengah berada di depan rumahnya sambil menunggangi sepeda motor. Tanpa menunggu lama, tim langsung mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui adalah ARF.
Penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 8 Mei 2025, dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh pada badan, kendaraan, dan tempat tinggal pelaku. Hasilnya, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang-barang tersebut ditemukan di kamar pelaku dan beberapa titik lainnya dalam rumah. Penemuan ini sekaligus mengindikasikan bahwa pelaku memiliki keterlibatan serius, tidak hanya dalam distribusi tapi juga konsumsi sabu.

Dalam pemeriksaan awal, ARF mengaku bahwa narkotika tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial JON yang berdomisili di Lombok Tengah. Tersangka menyatakan bahwa ia hanya bertugas menjualkan barang tersebut, yang telah dikemas dalam bentuk poketan.
“Tersangka ARF hanya menjualkan barang milik Saudara JON. Narkotika tersebut sudah diterimanya dalam bentuk poketan, kemudian dijual per poket dengan harga antara Rp 100.000 hingga Rp 150.000,” jelas AKP Nyoman.
Lebih lanjut, ARF juga mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil penjualan tersebut, termasuk uang belanja dan jatah sabu untuk dikonsumsi sendiri. Fakta ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan ARF positif mengandung zat metamfetamin, yang merupakan komponen utama sabu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang menandakan bahwa pelaku cukup aktif dalam bisnis haram ini. Berikut daftar lengkap barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian:satu klip plastik transparan berisi kristal bening diduga sabu, satu oket klip plastik transparan (ujungnya telah dipotong) berisi sabu, satu pipa kaca berisi padatan putih sisa pemakaian sabu, alat hisap sabu serta HP dan uang tunai Rp 200.000.
Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 12,275 gram, dan berat netto 0,733 gram. Meski jumlahnya relatif kecil dari sisi berat murni, namun keberagaman bentuk dan alat bantu yang disita menunjukkan bahwa pelaku memiliki fasilitas lengkap untuk pengemasan dan konsumsi sabu.
Terduag pelaku terancam pasal 114 dan 112 tentang narkotika berupa penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar, bahkan dapat dikenai hukuman seumur hidup.
“Kami serius dalam memberantas peredaran narkoba. Tidak peduli siapa pelakunya, termasuk jika ia adalah aparatur desa yang seharusnya memberi contoh,” tegas Kasat Resnarkoba.
Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan lanjutan. Polisi terus menggali informasi dari ARF terkait jaringan pengedar lain yang kemungkinan terlibat, termasuk sosok JON yang disebut-sebut sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
Pihak Satresnarkoba Polres Lombok Barat tidak menutup kemungkinan akan ada penangkapan lanjutan terhadap anggota jaringan narkotika lainnya yang tersebar di wilayah Lombok.
Penangkapan ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat bahwa narkotika bisa menyusup ke berbagai lapisan, termasuk pemerintahan desa. Oleh karena itu, Kapolres Lombok Barat mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat. Penangkapan ini bisa dilakukan berkat informasi yang diberikan secara cepat dan akurat,” kata AKP Nyoman.