Hukrim

Pesta Narkoba di Kos Lingsar Digerebek, 4 Pria Asal Loteng Diciduk Polisi

×

Pesta Narkoba di Kos Lingsar Digerebek, 4 Pria Asal Loteng Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pesta Narkoba di Kos Lingsar Digerebek, 4 Pria Asal Loteng Diciduk Polisi
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, yang diduga sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan bahwa penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut.

“Kami langsung tindak lanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, dan setelah yakin, dilakukan penggerebekan. Hasilnya, empat pria asal Lombok Tengah kita amankan bersama barang bukti sabu,” ujar AKP Ngurah Bagus.

Baca Juga :  Ambil Paketan 3,4 kg Ganja, Dua Warga Lombok Timur Dibekuk BNN  

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan empat pria berinisial J, I, MAS, dan DS. Selain itu, ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,97 gram, alat konsumsi sabu, alat komunikasi, serta perlengkapan pendukung transaksi narkoba.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keempat terduga positif mengandung Methamphetamine (sabu). Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami masih dalami keterlibatan mereka, apakah sekadar pengguna atau bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah hukum Polresta Mataram. Penelusuran terhadap sumber barang juga sedang kami kembangkan,” tambah AKP Ngurah Bagus.

Baca Juga :  Simpan Sabu, Sepasang Kekasih Ini Dibekuk Polisi

Penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Mataram dalam memberantas peredaran narkotika. Sebelumnya, pada Februari 2025, Polresta Mataram juga berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dalam penggerebekan di lingkungan Gapuk, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Selain itu, pada April 2025, tim opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menggerebek sebuah gang di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, dan berhasil mengamankan 41 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas narkoba.

AKP Ngurah Bagus mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga wilayah hukum Polresta Mataram tetap bersih dari peredaran narkoba.

Baca Juga :  Kekerasan terhadap Anak di Ampenan: Pelaku Ditangkap

“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini sangat membantu kami dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkotika,” ujarnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *