Mataram, JurnalEkbis.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Mataram. Seorang pria berinisial WW (30), warga Kelurahan Dayan Pekan, Kecamatan Ampenan, ditangkap pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 17.00 WITA di area parkir sebuah supermarket di Jalan Adisucipto, Ampenan.
Pria keturunan Tionghoa itu ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan yang dilakukannya. Polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat total 2,95 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta menyita sebuah handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional pengedaran.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan penangkapan ini tak lepas dari peran serta aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak berwajib.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Ampenan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim Opsnal, kami berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di lokasi parkiran supermarket,” ungkap AKP Ngurah Bagus saat ditemui awak media.
Begitu mendekati lokasi target, tim Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dalam proses itulah ditemukan barang bukti berupa kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis shabu dalam bungkus rokok milik terduga.
Setelah penangkapan di lokasi parkiran, tim Satresnarkoba melanjutkan penggeledahan ke rumah WW di kawasan Kelurahan Dayan Pekan. Namun, dari penggeledahan tersebut, pihak kepolisian tidak menemukan tambahan barang bukti lainnya.
Meskipun demikian, hasil tes urine yang dilakukan terhadap WW menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, menegaskan bahwa pelaku tidak hanya diduga sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Dari hasil tes urine, ia positif mengandung methamphetamine,” kata AKP Ngurah Bagus.

Berdasarkan barang bukti dan hasil penyidikan awal, penyidik menetapkan WW sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana tersangka memperoleh barang haram tersebut, dan apakah ia terhubung dengan jaringan narkoba lain di wilayah Mataram,” tegas Kasat Narkoba.
Langkah investigasi lanjutan saat ini sedang difokuskan pada kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pengedar skala lokal maupun regional. Pihak kepolisian juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kota Mataram, sebagai pusat aktivitas masyarakat dan pemerintahan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), terus menghadapi ancaman serius dari peredaran gelap narkotika. Kasus demi kasus yang diungkap aparat menjadi bukti bahwa sindikat narkoba terus mencari celah untuk menyusup ke berbagai lapisan masyarakat.
Berdasarkan data dari BNNP NTB, sepanjang tahun 2024 lalu tercatat lebih dari 180 kasus penyalahgunaan narkoba di seluruh wilayah NTB. Jumlah tersebut menunjukkan tren meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dengan mayoritas pelaku berada di rentang usia produktif, yakni 20–35 tahun.
Kondisi ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum, termasuk jajaran Polresta Mataram, yang terus menggencarkan patroli, razia, dan operasi pengungkapan kasus narkotika.
“Kami sangat serius dalam penanganan kasus narkoba. Tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga membongkar jaringan dan memutus rantai distribusi,” ujar AKP Ngurah Bagus.
Penangkapan WW menjadi bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menangkal peredaran narkoba. Informasi dari warga menjadi titik awal penyelidikan yang pada akhirnya berujung pada penangkapan.
Pihak Polresta Mataram pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami harap masyarakat tetap waspada dan aktif melapor. Kerja sama ini sangat krusial agar kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” tambah AKP Ngurah Bagus.