Hukrim

Miris! Demi Rp8 Juta, Kakak Perdagangkan Adik ke ‘Om Doraemon’

×

Miris! Demi Rp8 Juta, Kakak Perdagangkan Adik ke ‘Om Doraemon’

Sebarkan artikel ini
Miris! Demi Rp8 Juta, Kakak Perdagangkan Adik ke ‘Om Doraemon’
suasana pelaku ES saat jumpa pers
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com –seorang wanita berinisial ES yang berdomisili di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, tega menjual keperawanan adik tirinya sendiri yang masih berusia 13 tahun kepada seorang oknum pengusaha berinisial MAA, hingga korban diketahui melahirkan seorang bayi.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap anak. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor 68, kasus ini sedang ditangani secara serius oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB.

Menurut keterangan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati, kasus ini bermula pada Juni 2024, saat tersangka ES menjanjikan akan membelikan handphone kepada adik tirinya. Janji tersebut dimanfaatkan ES untuk memanipulasi dan membujuk korban agar mau bertemu dengan seorang pria di sebuah hotel di kawasan Kota Mataram.

“Korban dijanjikan akan dibelikan handphone. Setelah itu, ES mengatur pertemuan korban dengan MAA di sebuah hotel. Di sinilah terjadi eksploitasi seksual terhadap korban,” ungkap AKBP Pujawati, Selasa (10/6/2025).

Baca Juga :  Dua Ekor Sapi yang Diduga Dicuri di Praya Tengah Berhasil Ditemukan

Fakta yang terungkap dari penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan sekali. MAA, yang merupakan oknum pengusaha, diketahui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban, dengan imbalan uang sebesar Rp8 juta yang diserahkan kepada ES.

Tim penyidik Polda NTB telah melakukan serangkaian penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk korban, tersangka, serta beberapa pihak lain yang terkait. Pihak kepolisian juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti dokumen pribadi korban, telepon genggam, dan rekaman digital yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

“Kami menyita HP untuk membuktikan rekaman digital, serta dokumen identitas anak untuk mengonfirmasi status usia korban,” lanjut AKBP Pujawati.

Penyelidikan juga mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh ES. Dalam praktiknya, ES memanfaatkan hubungan keluarga untuk membujuk korban tanpa memberi informasi detail tentang pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Perselisihan Lahan di Sekotong, Kapolres Lombok Barat Ajak Warga untuk Tetap Tenang

Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap bahwa korban yang kini berusia 13 tahun ternyata sudah melahirkan seorang bayi.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa ada anak usia SD yang melahirkan. Setelah kami asesmen, korban menyebut pelaku dengan julukan ‘Om Doraemon’,” ujar Joko Jumadi, Ketua LPA Kota Mataram.

Berbekal informasi tersebut, pihak LPA membawa korban berkeliling hotel-hotel bintang empat di Kota Mataram untuk mengidentifikasi pelaku. Saat ditunjukkan foto dan video dari MAA, korban mengaku bahwa pria itulah yang disebut sebagai “Om Doraemon”.

Dalam proses penyelidikan, muncul dugaan bahwa ES sendiri pernah menjadi korban dari MAA sebelum akhirnya menjadi pelaku yang memperdagangkan adik tirinya. Indikasi ini membuka kemungkinan bahwa MAA bukan hanya sekali melakukan tindakan bejat terhadap anak di bawah umur, dan bisa jadi ada korban lain di luar kasus ini.

“Kami masih menyelidiki apakah ada korban lain. Saat ini fokus kami adalah mengungkap keseluruhan jaringan dan motif eksploitasi ini,” jelas Joko Jumadi.

Baca Juga :  6 Mahasiswa Bertindak Anarkis Disanki Wajib Lapor

Lebih jauh, LPA Mataram belum dapat memastikan apakah MAA termasuk pelaku pedofilia, namun investigasi masih berlangsung untuk menelusuri apakah pelaku juga pernah melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak lain selain korban dalam kasus ini.

Polda NTB secara resmi menetapkan dua tersangka, yakni ES dan MAA. Keduanya telah berubah status dari saksi menjadi tersangka setelah ditemukan cukup bukti kuat.

“Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas AKBP Ni Made Pujawati.

Kedua pasal tersebut mengatur hukuman pidana berat terhadap pelaku eksploitasi anak baik secara seksual maupun ekonomi. Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, ditambah denda serta kewajiban membayar restitusi kepada korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *