FinancialHukrim

Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong

×

Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong

Sebarkan artikel ini
Satgas PASTI Blokir 427 Pinjol Ilegal dan 74 Investasi Bodong
Kunjungi Sosial Media Kami

Jakarta,Jurnalekbis.com— Pemerintah terus menggencarkan upaya perlindungan konsumen dari ancaman kejahatan finansial digital. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan ketegasannya dengan memblokir 427 entitas pinjaman online ilegal (pinjol) dan 74 tawaran investasi ilegal. Bersamaan itu, 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar hukum juga turut ditindak.

Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas maraknya modifikasi modus penipuan digital, mulai dari pemalsuan identitas perusahaan hingga skema investasi berkedok “passive income” yang menyasar masyarakat dari berbagai lapisan. Dengan demikian, Satgas PASTI menegaskan bahwa perlindungan masyarakat dalam ranah digital menjadi prioritas utama dalam pengawasan industri keuangan.

Sejak dibentuk pada tahun 2017, Satgas PASTI — yang beranggotakan OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kepolisian RI, serta kini diperkuat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) — telah menghentikan 13.228 entitas keuangan ilegal hingga 31 Mei 2025. Rinciannya sebagai berikut:

  • 11.166 entitas pinjol dan pinpri ilegal

  • 1.811 entitas investasi ilegal

  • 251 entitas gadai ilegal tanpa izin

Penanganan ini menjadi bentuk konkret dari patroli siber nasional, yang mengawasi konten ilegal, aktivitas mencurigakan, serta penyebaran informasi palsu di ruang digital.

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Curanmor Diringkus Tim Opsnal Polsek Narmada!

Dalam mendukung gerakan perlindungan konsumen, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) — yang resmi beroperasi sejak 22 November 2024 — menjadi garda terdepan dalam menangani penipuan transaksi keuangan.

Hingga akhir Mei 2025, IASC mencatat:

  • 135.397 laporan penipuan diterima

  • 219.168 rekening terindikasi digunakan untuk aktivitas penipuan

  • 49.316 rekening (22,5%) telah diblokir

  • Total kerugian korban mencapai Rp2,6 triliun

  • Dana berhasil diblokir senilai Rp163,3 miliar atau setara 6,28 persen

Dengan kecepatan pengaduan menjadi kunci penyelamatan dana, masyarakat diimbau melaporkan segera jika menjadi korban melalui situs resmi: https://iasc.ojk.go.id

Tak hanya menindak situs atau aplikasi ilegal, Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp debt collector ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi, hingga pelecehan, bertentangan dengan ketentuan perlindungan konsumen.

Selain itu, modus penipuan dengan impersonation, yaitu meniru nama, logo, dan media sosial perusahaan resmi, juga makin marak. Hal ini menyasar kepercayaan masyarakat terhadap entitas legal, dengan tujuan akhir penipuan dana dan pencurian data pribadi.

Baca Juga :  Kasus Agus di Mataram: Fakta Baru dan Laporan Terus Bermunculan

Masyarakat kini menghadapi gelombang penipuan digital yang tidak hanya memanfaatkan teknologi, tetapi juga psikologi korban. Satgas PASTI mengidentifikasi enam faktor kunci yang kerap dimanfaatkan pelaku:

  1. Ketidaktahuan – Produk tidak berizin, belanja online fiktif

  2. Kekhawatiran – Modus kecelakaan keluarga, utang pajak fiktif

  3. Kesepian – Love scam yang memanipulasi emosi

  4. Keserakahan – Janji keuntungan besar tanpa risiko

  5. Kesedihan – Permintaan donasi palsu terkait bencana

  6. Kebosanan – Penipuan tiket konser dan travel yang tidak nyata

Modus-modus ini menyebar cepat melalui berbagai platform seperti WhatsApp, Instagram, Telegram, TikTok, SMS, dan email, bahkan kini makin canggih dengan penggunaan AI untuk memalsukan suara atau wajah seseorang (deepfake).

Penawaran investasi aset kripto tanpa izin resmi juga menjadi sorotan. Satgas PASTI menyebut bahwa semakin banyak entitas ilegal yang menawarkan investasi berbasis kripto, namun tidak terdaftar dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan Bursa Aset Keuangan Digital.

Modus penipuan yang digunakan umumnya berupa:

  • Iming-iming bonus besar

  • Janji keuntungan tetap tiap bulan

  • Skema “passive income” tanpa risiko

  • Sistem rekrut member ala ponzi

Baca Juga :  Ketahuan Mencopet di Pasar Gerung, Ibu-ibu Ini Diamankan Petugas

Menurut Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024, hanya pihak berizin yang boleh memperdagangkan aset kripto. Masyarakat dapat mengecek legalitas aset dan pelaku usaha melalui laman resmi seperti https://sites.cfx.co.id dan https://bukusakuiakd.com.

Satgas PASTI menekankan pentingnya proaktif masyarakat dalam mencegah penipuan dengan cara:

  • Cek legalitas pelaku investasi dan pinjol di situs OJK

  • Laporkan nomor dan rekening mencurigakan ke IASC

  • Abaikan penawaran tidak logis yang menjanjikan keuntungan besar tanpa risiko

  • Pahami risiko sebelum investasi, khususnya dalam aset kripto

  • Gunakan saluran resmi untuk laporan ke OJK:

Tak hanya menimbulkan kerugian finansial, aktivitas keuangan ilegal juga berdampak pada mental dan sosial korban, seperti trauma, rasa bersalah, hingga kehilangan kepercayaan terhadap teknologi finansial.

Studi internal OJK menunjukkan bahwa korban kejahatan siber cenderung menghindari produk keuangan digital, yang dapat menghambat inklusi keuangan nasional. Oleh karena itu, kerja sama antara regulator, platform digital, dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang sehat dan aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *