Hukrim

Kompolnas Tinjau Kasus Brigadir Nurhadi, Tersangka Sudah Di-PTDH

×

Kompolnas Tinjau Kasus Brigadir Nurhadi, Tersangka Sudah Di-PTDH

Sebarkan artikel ini
Kompolnas Tinjau Kasus Brigadir Nurhadi, Tersangka Sudah Di-PTDH
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Penyelidikan terhadap kematian tragis Brigadir Nurhadi di sebuah vila kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, terus berlanjut dan kini mulai mengungkap fakta-fakta yang mengarah pada kelalaian sekaligus pelanggaran berat etik dan pidana oleh oknum aparat. Setelah Polda NTB menetapkan dua tersangka yang merupakan anggota Polri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengonfirmasi adanya unsur penyalahgunaan zat adiktif dan alkohol keras dalam peristiwa yang menewaskan Nurhadi.

Ketua Harian Kompolnas RI, Arief Wicaksono Sudiutomo, menyampaikan bahwa dari hasil pemantauan dan evaluasi langsung ke Polda NTB, pihaknya menemukan bahwa kejadian bermula dari sebuah pesta yang melibatkan konsumsi zat rekreasional yang tergolong berbahaya, serta minuman beralkohol tinggi jenis tequila.

Dalam keterangan resminya, Arief mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari kegiatan yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu pesta yang melibatkan konsumsi zat berjenis “rekonal”—obat keras yang seharusnya hanya bisa digunakan dengan resep dokter.

“Awalnya mereka menggelar party, dan menggunakan rekonal—semacam obat keras yang harus pakai resep dokter. Efeknya bisa halusinasi, dan untuk ‘menendang’ efeknya, mereka campur dengan tequila, minuman keras dengan kadar alkohol tinggi,” ungkap Arief. Jumat (11/7).

Baca Juga :  Hoax Begal di Bypass Mandalika, Ternyata Ini yang Terjadi!

Zat tersebut, meskipun tidak ditemukan secara fisik di lokasi, tetap terindikasi dalam hasil tes urine, yang memperkuat dugaan bahwa konsumsi zat berbahaya benar-benar terjadi saat insiden berlangsung. Kompolnas menilai hal ini menjadi dasar kuat dalam pengambilan tindakan tegas terhadap dua oknum polisi yang terlibat.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan laboratorium terhadap urine sejumlah pihak yang berada di lokasi kejadian turut memperkuat konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik Polda NTB.

“Dari hasil tes urine, IMY alias Y positif menggunakan zat tersebut, si M juga positif, sementara HC negatif,” ujar Arief.

Berdasarkan hal ini, tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para pelaku bukan hanya didasari oleh hasil tes, tetapi juga oleh fakta adanya perbuatan tercela yang tidak layak dilakukan oleh penegak hukum.

“Sebagai penegak hukum, tindakan mereka jelas masuk dalam kategori perbuatan tercela. Itu jadi salah satu dasar PTDH selain hasil urine dan proses pidana yang sedang berjalan,” tambahnya.

Dalam kapasitasnya sebagai pengawas fungsional institusi Polri, Kompolnas juga memberikan masukan penting terkait upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkotika atau obat keras yang terbukti positif dalam penyelidikan.

Arief menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik berupa narkoba, seharusnya penyidik dapat melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BNNP NTB untuk melaksanakan assessment terpadu.

Baca Juga :  Kepepet Judi Online, Pria Ini Curi Gendang Sekolah

“Kami sarankan, walau tidak ada barang bukti, penyidik sebaiknya koordinasi dengan BNNP untuk lakukan assessment. Itu penting agar jika memang pengguna, bisa diarahkan ke rehabilitasi, yang juga bagian dari proses hukum,” terangnya.

Menanggapi isu liar yang berkembang di publik tentang dugaan rekayasa kasus, Kompolnas dengan tegas membantahnya. Menurut Arief, jika memang ada rekayasa, tidak mungkin akan terjadi penahanan maupun pemberhentian tidak dengan hormat terhadap oknum-oknum tersebut.

“Kalau ini rekayasa, tidak mungkin ada penahanan dan tidak mungkin ada PTDH. Ini membuktikan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional,” tegas Arief.

Ia juga menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan penyidik berpengalaman, yang bahkan sempat mencoba mengelabui proses pemeriksaan internal. Namun berkat ketelitian penyidik dari Ditreskrimum Polda NTB, fakta-fakta berhasil diungkap.

Kasus ini kini telah masuk tahap lanjut. Berkas perkara dari dua tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan, dan saat ini hanya tinggal menunggu petunjuk apakah dinyatakan lengkap (P-21) atau memerlukan pelengkapan tambahan.

“Tersangka sudah ditahan, sudah PTDH, dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu petunjuk apakah langsung disidangkan atau masih ada kekurangan,” ujar Arief.

Baca Juga :  Ketahuan Mencopet di Pasar Gerung, Ibu-ibu Ini Diamankan Petugas

Apabila dinyatakan lengkap, maka dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan di pengadilan untuk mengungkap secara terang siapa sebenarnya pelaku utama dan sejauh mana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa hilangnya nyawa Brigadir Nurhadi.

Kompolnas menyebut bahwa indikasi awal yang diperoleh dari laporan penyidikan menunjukkan adanya dugaan penganiayaan yang mengarah pada hilangnya nyawa orang lain.

“Ini bukan semata-mata pelanggaran etik. Sudah mengarah pada pidana. Dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kita lihat nanti fakta-fakta lengkapnya di pengadilan,” tambahnya.

Kasus ini dinilai akan menjadi uji kredibilitas bagi institusi Polri, khususnya dalam menangani pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota internal. Ketegasan dan transparansi menjadi kunci dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Arief menegaskan, Kompolnas akan terus mengawasi proses ini sampai tuntas. Pihaknya berkomitmen mendukung langkah Polda NTB yang telah bertindak cepat, objektif, dan tegas terhadap anggotanya yang melanggar hukum.

“Kami beri penghormatan atas langkah tegas Kapolda NTB. Ini menunjukkan Polri tidak mentolerir perilaku menyimpang, apalagi sampai menyebabkan hilangnya nyawa,” pungkasnya.

Kompolnas juga memastikan tidak akan menutupi fakta apa pun yang muncul dalam proses hukum ini. Jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak lain, pengembangan kasus tetap akan dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *