Mataram, Jurnalekbis.com — Perang terhadap narkoba di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus digencarkan. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap 32 kasus selama periode Mei hingga Juli 2025. Sebanyak 45 tersangka, terdiri dari 37 pria dan 8 wanita, berhasil diamankan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Rabu (16/07/2025).
“Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, sejalan dengan semangat Program Asta Cita Pemerintah,” ujar Kholid.
Sejumlah kasus menonjol berhasil dibongkar oleh Ditresnarkoba Polda NTB, yang tak hanya menunjukkan keberanian aparat, tetapi juga mengungkap metode peredaran narkoba yang semakin canggih dan nekat.
Tersangka berinisial MM ditangkap saat hendak mengambil paket berisi ganja lebih dari 2 kg dan 38 gram sabu. Paket tersebut dipesan melalui jaringan online dan dikirim lewat jasa ekspedisi.
Dalam kasus serupa di lokasi yang sama, tersangka THW juga diamankan setelah menerima paket berisi ganja seberat 1 kg lebih.
- Huu, Dompu: 51 Poket Sabu dari Informasi Warga
Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan penangkapan tersangka H di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu. Polisi menyita 80,36 gram sabu dalam bentuk 51 poket siap edar dari tangan pelaku.
Dua pelaku berinisial N dan I mencoba menyelundupkan narkoba dengan modus ekstrem. Tersangka N diketahui membawa lebih dari 75 gram sabu yang disembunyikan dalam tubuh melalui dubur. Barang haram tersebut berasal dari Riau dan hendak diedarkan di NTB.
- Kota Mataram: 267 Gram Sabu Tujuan Bima
Tersangka SH dan NS ditangkap di Kota Mataram dengan 267,596 gram sabu yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Bima. Penangkapan dilakukan atas hasil pengembangan jaringan pengedar lintas kabupaten.
- Ampenan, Kota Mataram: Kombinasi Sabu dan Ekstasi
Empat pelaku, masing-masing MMY, EJ, U, dan KKA, diringkus di wilayah Ampenan. Polisi menyita 110,4 gram sabu dan 200 butir ekstasi. Diduga kuat barang tersebut akan diedarkan ke tempat-tempat hiburan malam.

- Batu Layar, Lombok Barat: 27 Kg Ganja Tujuan Gili Trawangan
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di parkiran sebuah restoran di Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Pelaku I ditangkap dengan 27 kg ganja dalam 28 bungkus besar yang akan dikirim ke Gili Trawangan, Lombok Utara. Ini menjadi kasus ganja terbesar yang diungkap selama triwulan ini.
- Selong, Lombok Timur: Ganja 1 Kg via Ekspedisi
Tersangka WP diamankan di Selong saat mengambil paket ganja seberat 1 kg yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Modus ini menandakan bahwa layanan logistik menjadi salah satu celah penyelundupan yang marak digunakan pelaku.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., menyampaikan bahwa sebagian besar kasus melibatkan jaringan luar daerah yang mencoba menjadikan NTB sebagai pasar potensial.
“Beberapa kasus melibatkan pelaku dari luar daerah. Ada yang berasal dari Riau, ada pula yang menjadikan NTB sebagai tujuan distribusi, bahkan ke kawasan pariwisata seperti Gili Trawangan,” jelas Roman.
Roman menambahkan bahwa para pelaku semakin cerdik, mulai dari menyamarkan paket narkoba dalam bentuk kiriman online, menyembunyikannya dalam tubuh, hingga menyebarkannya ke lokasi-lokasi yang tak terduga.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan/atau 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara seumur hidup hingga hukuman mati, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing dalam jaringan distribusi.
Roman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti hingga para pelaku utama dan sindikat besar berhasil diungkap.
“Ini menjadi bukti kuat bahwa Polda NTB melalui Ditresnarkoba tidak main-main dalam memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah NTB,” tegasnya.
Pengungkapan 32 kasus narkoba dalam waktu tiga bulan membuktikan bahwa Polda NTB menjalankan instruksi Program Asta Cita—yakni semangat pemerintahan untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba. Ini juga sejalan dengan misi besar untuk menyelamatkan generasi muda NTB dari bahaya narkotika.
Kabid Humas Polda NTB menegaskan, kerja sama masyarakat tetap menjadi elemen kunci keberhasilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba. Tanpa partisipasi warga, pemberantasan tidak akan maksimal,” ujar Kombes Kholid.