Lombok Timur, Jurnalekbis.com – Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur, secara resmi menyampaikan surat keberatan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lombok Timur. Keberatan ini terkait sikap Ketua DPRD dalam sidang paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan Jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025.
Dalam surat bernomor 01/15/11/2005 tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan penolakan terhadap Raperda tersebut. Selain itu, mereka juga menyoroti tidak dilibatkannya dua anggota fraksi mereka di Komisi III dan Komisi IV, yang seharusnya ikut dalam pembahasan Raperda sebagai tindak lanjut penetapan pada paripurna tanggal 15 Juli 2025. Padahal, kedua anggota fraksi tersebut merupakan unsur pimpinan di masing-masing komisi.
Fraksi PDI Perjuangan merasa sangat keberatan dan menuntut pertanggungjawaban dari Ketua DPRD. Mereka berpendapat bahwa sikap Ketua DPRD telah menghilangkan hak konstitusional mereka sebagai anggota dewan yang dipilih oleh rakyat. Fraksi ini menegaskan bahwa penolakan terhadap Raperda tidak seharusnya menghilangkan hak anggota DPRD untuk ikut membahas Raperda tersebut.
Menurut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, sikap Ketua DPRD Kabupaten Lombok Timur melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara spesifik, pelanggaran ini terkait dengan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan negara dalam Pasal 58, meliputi kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, dan keadilan.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 372 yang mengatur hak-hak anggota DPRD kabupaten/kota, termasuk mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, serta hak keuangan dan administratif.
- Tata Tertib Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2024 dan Kode Etik Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2024. Dalam Tata Tertib, mereka menyoroti Pasal 71 huruf b mengenai tugas komisi untuk membahas rancangan Perda , serta Pasal 37 huruf a tentang tugas dan wewenang DPRD untuk membentuk Perda bersama Bupati. Selain itu, mereka juga merujuk pada Pasal 103 mengenai hak-hak anggota DPRD. Terkait Kode Etik, Fraksi menyoroti Pasal 165 huruf c yang menyatakan bahwa kode etik memuat sikap dan perilaku anggota DPRD untuk menjunjung tinggi demokrasi dan hak asasi manusia , serta Pasal 166 huruf a, b, c, dan d tentang tata kerja anggota DPRD meliputi profesionalisme, pelaksanaan tugas demi kepentingan masyarakat, peningkatan kualitas kinerja, dan keharusan mengikuti seluruh agenda kerja DPRD.
Surat keberatan ini ditandatangani oleh Ketua Marianah, Sekretaris Nirmala Rahayu Luk Santi, ST., MM., dan Wakil Ketua Ahmad Amrullah, STMT. Tembusan surat ini disampaikan kepada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur dan Kabag Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Timur