Hukrim

Dua Pria Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Narmada, Polisi Temukan 20 Poket Siap Edar

×

Dua Pria Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Narmada, Polisi Temukan 20 Poket Siap Edar

Sebarkan artikel ini
Dua Pria Dibekuk Saat Transaksi Sabu di Narmada, Polisi Temukan 20 Poket Siap Edar
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram,  Jurnalekbis.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan hasil konkret. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Mataram berhasil menggagalkan aktivitas peredaran sabu yang berlangsung di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu dini hari, 29 Juli 2025, sekitar pukul 00.05 WITA.

Dua pria berinisial MM (31) dan ISP (27) yang diketahui tinggal di desa yang sama, ditangkap dalam penggerebekan yang menyasar dua lokasi berbeda namun masih dalam satu kawasan. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 20 poket sabu siap edar seberat 5,81 gram serta sejumlah alat yang digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Tim Intel Korem 162 WB Ringkus TNI AD Gadungan, Sita Dua Pucuk Pistol dan Amunisi

Menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Narmada. Rumah tersebut diduga kuat kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi narkotika.

“Kami menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah karena rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi maupun konsumsi narkoba. Setelah kami lakukan penyelidikan, dini hari tadi langsung dilakukan penggerebekan,” ungkap AKP Bagus dalam keterangannya.

Aparat kemudian melakukan pengintaian dan mengantongi cukup bukti untuk melakukan tindakan hukum. Hasilnya, kedua tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti yang cukup signifikan.

Dari rumah MM, polisi menemukan 20 poket narkotika jenis sabu yang telah dikemas dalam plastik klip bening, siap untuk diedarkan. Selain itu, sejumlah alat yang biasa digunakan untuk konsumsi sabu juga diamankan, termasuk pipet kaca, korek api, sedotan plastik, dan timbangan digital.

Baca Juga :  Ratusan Burung Ilegal Digagalkan Diselundupkan ke Bali Lewat Lembar

Tidak hanya berhenti di satu titik, petugas kemudian melanjutkan penggerebekan ke rumah ISP, yang berjarak hanya beberapa ratus meter dari lokasi pertama. Di sana, kembali ditemukan alat-alat yang berkaitan dengan penggunaan narkotika, memperkuat dugaan bahwa keduanya terlibat aktif dalam jaringan kecil peredaran sabu di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, MM dan ISP kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal ini mengatur tentang kepemilikan dan pengedaran narkotika golongan I dalam jumlah yang melebihi batas tertentu, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Polres Lombok Utara Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar

“Kedua terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara dalam waktu lama,” tegas AKP Bagus.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *