Mataram,Jurnalekbis.com — Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lombok Barat bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkumham NTB) memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Audiensi yang digelar pada Kamis (25/7) ini menjadi momentum penting dalam memperkuat koordinasi lintas sektor demi memastikan pemberian hak remisi berjalan sesuai ketentuan dan memberi dampak signifikan bagi pemulihan sosial warga binaan.
Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Anak Agung Gde Krisna, secara langsung memimpin audiensi bersama Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, di Kantor Gubernur NTB. Dalam pertemuan tersebut, Agung Krisna menyampaikan bahwa remisi bukanlah sekadar bentuk pengurangan masa pidana, tetapi merupakan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang berhasil menunjukkan perubahan perilaku selama masa pembinaan.
“Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen perbaikan diri. Kegiatan ini bukan hanya seremoni tahunan, tetapi bagian dari upaya negara membangun kembali manusia-manusia yang lebih baik melalui pembinaan yang terukur,” tegas Agung Krisna.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan Pemerintah Daerah agar pelaksanaan remisi, baik Remisi Umum maupun Dasawarsa, bisa berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal, yang akrab disapa Miq Iqbal, menyambut baik audiensi ini dan memberikan apresiasi terhadap kerja-kerja progresif Kanwil Ditjenpas NTB dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Ia menilai bahwa remisi merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjunjung prinsip keadilan dan kemanusiaan.
“Remisi ini adalah salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan harapan kedua bagi mereka yang ingin berubah. Pemprov NTB siap bersinergi, karena ini menyangkut masa depan dan reintegrasi sosial mereka ke masyarakat,” ujar Gubernur.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB mendukung penuh pelaksanaan upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI di seluruh lapas dan lembaga pembinaan khusus anak. Dukungan ini mencakup aspek logistik, koordinasi lintas instansi, hingga fasilitasi publikasi dan dokumentasi kegiatan agar nilai positifnya dapat tersampaikan ke masyarakat luas.
Lapas Kelas IIB Lombok Barat turut serta dalam audiensi tersebut melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra, yang mewakili Kalapas M. Fadli. Dalam keterangannya, Guntur memastikan bahwa jajarannya telah menyiapkan segala aspek administratif dan teknis untuk mendukung pelaksanaan remisi tahun ini.
“Kami siap dari sisi verifikasi administrasi warga binaan yang memenuhi syarat, hingga pelaksanaan teknis saat hari H. Tim kami bekerja maksimal memastikan semua berjalan tertib, akurat, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Selain itu, Guntur juga menggarisbawahi pentingnya pelibatan lintas instansi, termasuk kepolisian, TNI, dan pemerintah kabupaten/kota, dalam mendukung keamanan dan kelancaran agenda penyerahan remisi secara simbolis.
Remisi Umum merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, dan diberikan setiap tanggal 17 Agustus sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan RI. Sementara itu, Remisi Dasawarsa merupakan program khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali bertepatan dengan momentum dekade kemerdekaan—pada 2025 ini memasuki HUT ke-80 RI.
Program Remisi Dasawarsa merupakan bentuk kebijakan afirmatif dari pemerintah, sebagai simbol penghargaan negara terhadap semangat rehabilitasi, perbaikan moral, dan pembinaan warga binaan dalam jangka panjang. Kriteria pemberiannya cenderung lebih ketat, namun memiliki dampak besar dalam mempercepat proses reintegrasi sosial para warga binaan.
Audiensi ini menandai langkah awal kolaboratif antara Kemenkumham NTB dan Pemprov NTB untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang inklusif, progresif, dan berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kolaborasi ini diharapkan tak hanya menghasilkan pelaksanaan remisi yang efisien dan tepat sasaran, tetapi juga membangun narasi baru bahwa lembaga pemasyarakatan adalah tempat pembinaan, bukan sekadar hukuman.
Di tengah upaya Indonesia menuju sistem pemasyarakatan yang modern, sinergi semacam ini menjadi sangat vital. Apalagi, pada 2025 ini seluruh lapas di Indonesia sedang didorong untuk menampilkan wajah pemasyarakatan yang lebih humanis, di mana pembinaan karakter, keterampilan, dan spiritual warga binaan menjadi titik fokus utama.
