[ytplayer id='15931']
Hukrim

Imigrasi Mataram Gagalkan Sindikat Penyelundup Manusia ke Australia, 16 WN Bangladesh Diamankan

×

Imigrasi Mataram Gagalkan Sindikat Penyelundup Manusia ke Australia, 16 WN Bangladesh Diamankan

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Mataram Gagalkan Sindikat Penyelundup Manusia ke Australia, 16 WN Bangladesh Diamankan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi, serta didukung penuh oleh pihak Kepolisian, berhasil mengungkap dan mengamankan 16 warga negara (WN) Bangladesh yang diduga kuat terlibat dalam sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) dengan tujuan Australia. Pengamanan ini dilakukan dalam sebuah operasi gabungan yang menyasar tiga rumah sewaan di kompleks perumahan Senggigi, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat.

Penindakan tegas ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Indonesia dalam memerangi kejahatan transnasional, khususnya TPPM yang semakin meresahkan. Ke-16 WN Bangladesh ini teridentifikasi sebagai bagian dari jaringan yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit strategis menuju negara ketiga.

Operasi gabungan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi. Informasi awal mengindikasikan adanya sindikat penyelundupan manusia yang menampung delapan WN Bangladesh di sebuah rumah di Kabupaten Lombok Barat. Menanggapi laporan ini, tim gabungan segera melakukan pemetaan dan pengawasan intensif selama kurang lebih satu minggu.

“Berdasarkan informasi awal yang kami dapatkan, ada sindikat penyelundupan manusia yang menampung delapan WN Bangladesh di sebuah rumah di Lombok Barat,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar. Senin (28/7).

Pada hari operasi, tim gabungan bergerak cepat mengamankan ke-16 WN Bangladesh dari tiga lokasi berbeda di perumahan kawasan Senggigi. Lokasi ini dipilih sindikat diduga karena strategis dan relatif tersembunyi, memudahkan mereka dalam menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Tertangkap Akan Mencuri Motor, Dua Pria Nyaris Diamuk Warga

“Jadi, ada 16 orang warga Bangladesh ini kami dapati di perumahan di daerah Senggigi, Lombok Barat. Terkait dengan tindak pidananya, diduga kuat tindak pidana penyelundupan manusia, dan hasilnya masih dalam proses pemeriksaan.” Tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa seluruh WN Bangladesh ini dijanjikan untuk diberangkatkan ke Australia dengan tujuan mencari pekerjaan. Modus operandi sindikat ini terbilang canggih dan terorganisir, memanfaatkan jalur-jalur non-prosedural untuk menghindari deteksi aparat.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga mereka akan pergi ke Australia untuk mencari pekerjaan, pemeriksaan masih terus berlanjut, dengan barang bukti yang kami amankan meliputi 10 paspor, alat komunikasi, buku tabungan, dan lain-lain,” ungkap Mirza Akbar. “

Para WN Bangladesh ini diketahui menempuh perjalanan yang cukup panjang dan berliku. Mereka masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui Dumai atau “jalur tikus”, yang secara sengaja menghindari pemeriksaan imigrasi resmi. Dari Riau, mereka melanjutkan perjalanan darat menggunakan bus hingga ke Jakarta, menginap semalam, kemudian melanjutkan ke Bali untuk menginap lagi, dan akhirnya tiba di Senggigi, Lombok Barat.

“Modusnya mereka ini melakukan penyeberangan dari Malaysia melalui Dumai atau jalur tikus, jadi tidak melewati jalur pemeriksaan imigrasi, dari Riau, mereka menggunakan angkutan darat seperti bus sampai di Jakarta, mereka menginap semalam, kemudian lanjut ke Bali sempat menginap, dan tempat akhir di Senggigi, Lombok,” terang Mirza Akbar. “

Baca Juga :  Timpora NTB Gelar Operasi Orang Asing  di Kawasan Mandalika

Mirza Akbar menduga kuat bahwa dari Lombok, para WN Bangladesh ini akan diberangkatkan melalui jalur laut di wilayah Lombok Timur. Jalur ini disinyalir menjadi titik keberangkatan akhir menuju Australia.

Dari 16 WN Bangladesh yang diamankan, 10 orang di antaranya memiliki paspor, sementara 5 orang lainnya tidak memiliki paspor atau dokumen perjalanan sama sekali. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran serius terkait dokumen keimigrasian.

“Dari 16 orang ini, ada 10 orang yang memiliki paspor, dan 5 orang tidak memiliki paspor ataupun dokumen,” jelas Mirza Akbar.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan untuk mengidentifikasi siapa saja yang bertindak sebagai agen dalam sindikat ini. Informasi awal menunjukkan adanya enam orang yang diidentifikasi sebagai korban, dan sepuluh orang diduga sebagai agen. Namun, jumlah ini masih bisa berubah seiring dengan pendalaman kasus.

“Sedang kami dalami siapa saja yang bertindak sebagai agen dari mereka. Kalau dari korban sudah ada, tapi mereka dijanjikan akan diberangkatkan ke Australia diduga untuk bekerja, Korban ada 6 orang, dan yang bertindak sebagai agen 10 orang, tapi ini masih kami dalami lagi, mungkin nanti jumlahnya akan berkurang atau bertambah,” kata Mirza Akbar.

Menariknya, meskipun tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang secara langsung terlibat sebagai agen, salah satu terduga agen memiliki istri seorang WNI dan telah memegang izin tinggal. Dugaan kuat mengarah pada satu orang ini sebagai koordinator utama yang memiliki agen-agen lain di bawahnya.

Baca Juga :  Puluhan Barang Bukti 3C Dikembalikan Kepada Pemiliknya

“Dalam kasus ini tidak ada warga negara Indonesia yang terlibat, namun satu dari salah satu agen ini dia mempunyai istri seorang warga negara Indonesia dan telah memegang izin tinggal. Jadi dugaan kuat satu orang ini yang mengkoordinir yang lain, karena dia yang memiliki agen-agen yang lain di bawahnya,” ungkap Mirza Akbar.

Para WN Bangladesh ini diduga telah berada di Lombok selama dua minggu sebelum diamankan dan selama itu tidak melakukan kegiatan produktif. Fakta bahwa lima orang tidak memiliki paspor dan sepuluh orang lainnya tidak melalui pemeriksaan keimigrasian meskipun memiliki paspor, semakin memperkuat dugaan pelanggaran hukum keimigrasian.

“Kalau dari informasi, mereka sudah dua minggu di sini. Mereka ke Lombok itu melalui jalur laut dan selama di sini mereka tidak berkegiatan, ada lima orang yang tidak memiliki paspor dan 10 orang itu punya paspor namun tidak melalui pemeriksaan keimigrasian,” imbuh Mirza Akbar. “

Pengamanan ini akan ditindaklanjuti dengan proses hukum yang lebih lanjut, baik melalui jalur pro-justitia maupun deportasi.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menegaskan bahwa 16 WN Bangladesh tersebut diduga melanggar dua pasal Pasal 113, Pasal 119 ayat (1) krusial dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman pidana satu hingga lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *