Lombok Timur, Jurnalekbis.com — Balai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengambil langkah tegas dengan memusnahkan ribuan produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya merkuri. Produk yang dimusnahkan adalah handbody lotion merek WBS Cosmetics, milik seorang pemilik berinisial WSR (30), warga keruak/">Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Proses pemusnahan dilakukan langsung di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, sebagai bagian dari tindakan cepat BPOM menindak peredaran produk berbahaya yang sempat merambah pasar di beberapa daerah, termasuk Makassar, Sulawesi Selatan, hingga ke NTB.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata pengawasan post-market demi melindungi kesehatan masyarakat.

“Memang benar telah dilakukan kegiatan pemusnahan terhadap produk kosmetik WBS. Sebagai bentuk pengawasan post market, kami telah melakukan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar di NTB, termasuk produk WBS. Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan kandungan merkuri yang berbahaya,” jelas Yosef. Senin (4/8).
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.500 pot handbody lotion WBS Cosmetics ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Pemilik produk turut hadir dan menyaksikan langsung proses pemusnahan di bawah pengawasan petugas BPOM.
Kasus ini mencuat setelah Badan POM RI pada Maret 2025 menerima laporan adanya produk kosmetik yang mengandung merkuri di Makassar, yang kemudian didistribusikan hingga Lombok. Setelah dilakukan penelusuran, terbukti produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan Badan POM, bahkan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan serius bagi penggunanya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM Mataram langsung bergerak cepat memeriksa peredaran produk WBS di Dusun Presak, Desa Sepit, Kecamatan Keruak, dan menginstruksikan penarikan total dari pasar.
Yosef menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini sudah sesuai dengan prosedur. Meski sebelumnya produk tersebut memiliki izin edar, namun setelah terbukti mengandung merkuri, maka produsen wajib menariknya dari pasaran dan memusnahkannya.
“Kalau nanti masih ditemukan menjual kembali produk yang sama, kami akan menerapkan sanksi tegas sesuai Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main, penjara hingga 12 tahun atau denda sampai Rp5 miliar,” tegas Yosef.
