[ytplayer id='15931']
Hukrim

Curi Tabung Gas dan Rokok Saat Pemilik Tertidur, Dua Pemuda Ampenan Diciduk Polisi

×

Curi Tabung Gas dan Rokok Saat Pemilik Tertidur, Dua Pemuda Ampenan Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi Tabung Gas dan Rokok Saat Pemilik Tertidur, Dua Pemuda Ampenan Diciduk Polisi
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com — Sebuah aksi pencurian yang terjadi secara diam-diam di tengah malam berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Ampenan. Dua pemuda asal Kecamatan Ampenan harus berurusan dengan hukum setelah nekat membobol sebuah warung milik warga di kawasan Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 28 Juli 2025 lalu, saat situasi warung dalam keadaan sepi dan pemiliknya tertidur lelap di dalam rumah. Kesempatan itu dimanfaatkan dua pelaku, DM (26) dan DLO (29), yang masuk dengan leluasa dan menggondol satu tabung gas elpiji 3 kilogram beserta sejumlah bungkus rokok.

Baca Juga :  Ketahuan Curi Baju, Emak-emak di Mataram Ini Akhirnya Minta Maaf

Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R., SH., menjelaskan bahwa proses pengungkapan kasus ini berjalan cepat berkat laporan warga yang sigap dan kerja cepat tim Opsnal Reskrim.

“Begitu laporan kami terima, tim langsung melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan dari para saksi. Dari situ, kami mengantongi ciri-ciri pelaku,” ujar Iptu Arfi kepada awak media, Senin (4/8/2025).

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan, tim Opsnal akhirnya berhasil membekuk kedua pelaku pada Senin dini hari. Mereka diamankan di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang, tanpa perlawanan.

Kepada polisi, DM dan DLO mengakui perbuatan mereka. Mereka menyebut bahwa hasil curian, yakni tabung gas dan sebagian rokok, sempat mereka jual.

Baca Juga :  Kasus Asusila di Lombok Barat, Gubernur NTB Ambil Langkah Tegas

“Mereka mengakuinya secara langsung saat dimintai keterangan. Beberapa barang bukti juga telah kami amankan sebagai alat bukti pendukung,” jelas Iptu Arfi.

Kini, keduanya mendekam di balik jeruji tahanan Polsek Ampenan dan harus bersiap menghadapi proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat membawa mereka pada ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *