Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat tengah bersiap menyambut salah satu agenda penting tahunan: pemberian remisi kepada warga binaan. Remisi yang diberikan setiap tahun ini tak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik narapidana selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi semangat baru dalam proses pembinaan mereka.
Tahun ini, Lapas Lombok Barat mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat. Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi intensif dengan Bupati Lombok Barat, H. Lalu Ahmad Zaini, guna memastikan teknis pelaksanaan pemberian remisi berjalan dengan lancar dan sesuai regulasi.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan, mulai dari proses usulan, verifikasi hingga penyerahan remisi, berlangsung secara transparan, tertib, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Fadli dalam keterangan resminya, Senin (4/8/2025).
Dalam pertemuan resmi yang digelar di kantor Pemkab Lombok Barat, Bupati H. Lalu Ahmad Zaini menyatakan kesiapannya untuk hadir langsung dalam acara penyerahan remisi di Lapas Lombok Barat.
“Insyaallah kami siap hadir dalam agenda pemberian remisi ini, sembari kita menunggu keputusan dan arahan dari Bapak Gubernur NTB,” ungkap Bupati Zaini.
Kehadiran orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat ini dinilai sebagai bentuk dukungan konkret terhadap program pembinaan di lingkungan pemasyarakatan. Dukungan tersebut sangat berarti bagi warga binaan, yang kerap menanti momen remisi sebagai pengingat akan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Ada yang berbeda pada pemberian remisi tahun ini. Selain remisi umum yang rutin diberikan pada peringatan Hari Kemerdekaan RI, tahun 2025 juga menjadi momen istimewa karena bertepatan dengan dasawarsa atau 10 tahun sekali. Dalam konteks ini, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan “Remisi Dasawarsa” kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif tertentu.
“Remisi Dasawarsa hanya diberikan setiap 10 tahun sekali. Ini menjadi peluang tambahan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kepatuhan terhadap tata tertib lapas,” jelas Fadli.
Remisi ini, sambungnya, tidak diberikan secara sembarangan. Proses pengusulan dilakukan dengan cermat melalui sistem informasi pemasyarakatan, dan saat ini sudah berada pada tahap verifikasi akhir oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB.

Selain menjadi hak narapidana, remisi juga menjadi bagian integral dari sistem pembinaan di Lapas. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menekankan bahwa pemberian remisi bukan semata-mata pengurangan masa pidana, melainkan juga penghargaan terhadap keberhasilan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
Program pembinaan yang dijalankan oleh Lapas Lombok Barat meliputi pembinaan kepribadian, keagamaan, hingga keterampilan kerja. Warga binaan yang menunjukkan konsistensi dalam mengikuti kegiatan tersebut, serta tidak melakukan pelanggaran, berpeluang besar menerima remisi.
“Kami menilai remisi sebagai bagian dari reward system. Ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ujar Fadli.
Pertemuan antara Lapas dan Pemkab Lombok Barat juga menjadi ajang untuk mempererat sinergi lintas sektor dalam mendukung program pembinaan dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Bupati Zaini menyambut baik upaya Lapas dalam memberdayakan warga binaan melalui berbagai pelatihan dan kegiatan positif.
“Pemerintah daerah mendukung penuh setiap program yang bertujuan mengembalikan warga binaan sebagai bagian masyarakat yang produktif,” kata Zaini.
Reintegrasi sosial merupakan proses penting setelah narapidana bebas. Dukungan dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah daerah dibutuhkan agar mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum. Di sinilah peran remisi menjadi relevan—sebagai titik awal menuju kehidupan yang lebih baik.
Menjelang hari H, Lapas Lombok Barat terus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan acara remisi. Dari aspek teknis hingga penyusunan daftar penerima, semuanya dilakukan secara teliti dan akuntabel.
Rangkaian kegiatan akan dilaksanakan dengan khidmat, diawali dengan upacara peringatan kemerdekaan, dilanjutkan dengan pembacaan SK remisi, penyerahan simbolis kepada perwakilan warga binaan, serta pesan pembinaan dari pimpinan daerah dan Lapas.
Dengan adanya komitmen dari pemerintah daerah dan sinergi lintas instansi, diharapkan pelaksanaan remisi tahun ini tidak hanya berlangsung lancar, tetapi juga bermakna. Bagi warga binaan, ini adalah momen refleksi, sekaligus harapan untuk melangkah ke depan dengan semangat baru.
Dalam sistem pemasyarakatan modern, remisi bukanlah akhir dari masa pidana, melainkan awal dari proses reintegrasi yang lebih luas. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk melihat remisi bukan sekadar pengurangan masa tahanan, tetapi sebagai indikator keberhasilan pembinaan.
“Kami harap momen 17 Agustus ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan lebih baik,” tutup Fadli.
Dengan pendekatan yang humanis dan pembinaan yang berkelanjutan, Lapas Lombok Barat ingin menciptakan ekosistem pemasyarakatan yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendorong transformasi positif dalam diri setiap warga binaan.
