[ytplayer id='15931']
Hukrim

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Negara Sakah, Tersangka Peragakan 18 Adegan

×

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Negara Sakah, Tersangka Peragakan 18 Adegan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Negara Sakah, Tersangka Peragakan 18 Adegan
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Unit Reskrim Polsek Sandubaya menggelar rekonstruksi pembunuhan/">kasus pembunuhan yang menewaskan satu orang warga di Lingkungan Negara Sakah Utara, Kelurahan Mayure, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (6/8/2025). Tersangka berinisial M memperagakan secara langsung 18 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian tragis pada 15 Juli lalu.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi kejadian, dan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara tersangka, Unit Identifikasi Sat Reskrim Polresta Mataram, serta sejumlah saksi. Untuk satu adegan yang melibatkan anak, digunakan peran pengganti karena anak tersebut tidak dapat dihadirkan.

“Rekonstruksi ini penting untuk memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana tindak pidana ini terjadi. Ini juga memperjelas rangkaian peristiwa dan memastikan kecocokan keterangan antara tersangka dan para saksi,” ujar Ipda Kadek Arya kepada wartawan di lokasi.

Baca Juga :  Lakukan Penganiayaan, Pria Asal Cakranegara Diringkus Polisi

Menurut Kadek, hasil reka ulang ini akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian hukum, dan akan dilampirkan sebagai dokumen pendukung dalam berkas perkara yang akan segera diserahkan ke Kejaksaan.

“Berkas perkara hampir rampung. Dengan selesainya rekonstruksi hari ini, kami akan segera serahkan berkas lengkapnya ke Kejaksaan,” jelasnya.

Secara terpisah, Kapolsek Sandubaya, AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur. Ia juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami pastikan seluruh tahapan proses penyidikan dilakukan dengan profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus ini,” tegas AKP Niko.

Baca Juga :  Enam Pelaku Pengeroyokan Dibekuk Polisi, 4 Diantaranya Anak Dibawah Umur

Tersangka M dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Proses hukum terhadap M saat ini memasuki tahap akhir penyidikan, tinggal menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *