Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan/">kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi yang diduga dilakukan atasannya di salah satu vila di Gili Trawangan, lombok-utara/">Kabupaten Lombok Utara. Rekonstruksi ini berlangsung di empat lokasi berbeda, Senin (11/8/2025).
Kuasa hukum M, Yan Mangandar Putra, mengatakan hingga pukul 10.20 WITA, rekonstruksi telah dilakukan di tiga titik, yaitu di Markas Polda NTB, rumah kediaman tersangka Kompol Y, dan Pelabuhan Senggigi. Selanjutnya, proses akan dilanjutkan di Gili Trawangan.

“Di Polda NTB ada tiga adegan yang diperagakan di depan ruang Propam. Kemudian di rumah Kompol Y ada dua adegan, dan di Senggigi sekitar 10 sampai 11 adegan, termasuk saat M baru tiba dan tersangka Kompol Y bersama Ipda HC menunggu di ruang tunggu,” ujar Yan.
Menurut Yan, rekonstruksi ulang ini dilakukan untuk mencocokkan bukti rekaman CCTV dengan hasil otopsi korban. Ia menegaskan kedua hal itu menjadi poin terpenting dalam proses hari ini. “Rekonstruksi ini sesuai petunjuk dari kejaksaan. Tujuannya untuk memastikan sinkronisasi antara bukti visual dan medis,” katanya.
Yan juga memastikan kliennya dalam kondisi sehat dan siap mengikuti seluruh rangkaian rekonstruksi. Pihaknya berharap proses ini dapat mengungkap fakta baru, termasuk identitas pelaku utama yang disebut belum terungkap.
“Kemarin kami mendapat informasi bahwa pelaku utama belum ditemukan. Tapi dari pantauan kami, hari ini ada sedikit titik terang dalam proses rekonstruksi,” ungkapnya.
Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan perwira menengah kepolisian. Proses hukum masih terus berjalan di bawah pengawasan Kejaksaan Tinggi NTB.