Hukrim

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Diduga Pelaku Utama

×

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Diduga Pelaku Utama

Sebarkan artikel ini
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Haris Diduga Pelaku Utama
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rekonstruksi kasus kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan meninggal dunia di sebuah vila kawasan Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara, Senin (11/8/2025).  Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi proses penyidikan.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda: Pelabuhan Senggigi sebanyak 31 adegan, sebuah supermarket sebanyak 16 adegan, dan di vila tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 42 adegan.

“Yang menjadi kunci adalah 42 adegan di vila, karena di situlah peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi,” kata Syarif di lokasi rekonstruksi, Selasa (12/8).

Berdasarkan rekaman CCTV, kejadian krusial terjadi sekitar pukul 19.59 Wita hingga 20.00 Wita. Dari hasil rekonstruksi dan keterangan ahli forensik, ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan Brigadir Nurhadi kehilangan nyawa.

Baca Juga :  Imigrasi Mataram Gagalkan Sindikat Penyelundup Manusia ke Australia, 16 WN Bangladesh Diamankan

“Kita pastikan ada tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ada kekerasan di sana,” tegas Syarif.

Syarif mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ahli forensik dan ahli bela diri, pelaku yang terlibat di TKP berjumlah tiga orang. Dua di antaranya, yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris, diduga sebagai pelaku utama.

“Yang tiga orang kita duga pelaku, tetapi yang lebih berat perannya adalah Kompol Yogi dan Ipda Haris. Mereka ada di sana saat kejadian,” jelas Syarif.

Meski begitu, kedua perwira polisi tersebut tidak terekam CCTV dan hingga kini belum mengakui perbuatannya. Rekonstruksi mengandalkan keterangan ahli, bukti forensik, serta simulasi dari ahli bela diri.

Baca Juga :  Polda NTB Ungkap 165 Kasus Narkoba dalam Dua Bulan Pertama 2025

Menurut ahli bela diri yang dihadirkan penyidik, luka pada tubuh korban patah pangkal tulang lidah dan patah tulang leher dapat terjadi akibat teknik cekikan, pukulan, atau posisi tubuh korban yang dipiting.

“Dari teknik yang diperagakan ahli bela diri, bisa dipahami bagaimana cedera itu terjadi. Ada kombinasi cekikan dan pukulan yang mengarah ke cedera fatal,” kata Syarif.

Polisi memastikan tiga terduga pelaku akan dijerat pasal pembunuhan, dengan peran yang berbeda: pelaku utama, turut melakukan, dan turut serta.

“Untuk pelaku inisial M, kita masih melakukan pendalaman,” tambah Syarif.

Polda NTB menegaskan hasil rekonstruksi akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat berkas perkara. Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap motif, alat bukti tambahan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *