Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Lapas Kelas IIA Lombok Barat menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan hak integrasi bagi 51 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (13/8/2025). Dari jumlah tersebut, 2 napi diusulkan memperoleh Cuti Bersyarat (CB) dan 49 lainnya Pembebasan Bersyarat (PB).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua Tim TPP sekaligus Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak Didik (Binadik) Lapas Lombok Barat, Guntur Ilman Putra, itu juga dihadiri Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Mataram.
Guntur menegaskan, setiap usulan hak integrasi ditelaah secara mendalam sesuai prosedur. “Kita pastikan semua penilaian mengacu pada aturan yang berlaku. Aspek kedisiplinan, kepatuhan, serta partisipasi WBP dalam pembinaan menjadi indikator utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang TPP membahas rekam jejak perilaku, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta hasil asesmen risiko. Masukan dari Bapas juga menjadi bahan pertimbangan, termasuk dukungan keluarga dan kesiapan WBP untuk reintegrasi sosial.
“Litmas dari Bapas memuat dukungan keluarga, kondisi lingkungan, dan kesiapan reintegrasi sosial,” tambah Guntur.
Sidang TPP ini merupakan tahapan penting sebelum usulan diajukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Barat untuk mendapatkan pengesahan.
Suasana sidang berlangsung serius dan penuh kehati-hatian. Setiap nama dibahas satu per satu untuk memastikan keputusan yang diambil objektif dan tepat sasaran.
Lapas Kelas IIA Lombok Barat menegaskan, pemberian hak integrasi bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis mendorong pembinaan efektif dan mempersiapkan WBP kembali ke masyarakat secara lebih baik.
