Hukrim

9 Bandar Narkoba Asal NTB Menunggu Eksekusi Mati, Tren Peredaran Meningkat Tajam

×

9 Bandar Narkoba Asal NTB Menunggu Eksekusi Mati, Tren Peredaran Meningkat Tajam

Sebarkan artikel ini
9 Bandar Narkoba Asal NTB Menunggu Eksekusi Mati, Tren Peredaran Meningkat Tajam
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Sebanyak sembilan terdakwa kasus narkoba asal Nusa Tenggara Barat (NTB) kini menunggu eksekusi hukuman mati. Mereka merupakan bandar besar yang terjerat kasus peredaran sabu, ganja, dan ekstasi dengan jaringan hingga lintas provinsi.

Kepala Seksi B Narkotika Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Budi Muklish, mengungkapkan bahwa tren kasus narkoba di wilayahnya terus meningkat signifikan dalam dua tahun terakhir.

“Tahun ini saja sudah ada 1.966 perkara. Itu sekitar 40% dari total tindak pidana. Tahun lalu sekitar 26% atau 917 perkara,” ungkap Budi, Kamis (21/8/2025).

Dari ratusan kasus tersebut, sembilan orang dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk pidana mati. Mereka berasal dari beberapa daerah di NTB, mulai dari Bima, Lombok Tengah, hingga Lombok Timur.

Baca Juga :  Ratusan Tersangka Diamankan Polda NTB dan jajaran pada Operasi Pekat Rinjani 2024

“Yang sudah dituntut mati ada sembilan orang, sebagian dari Bima, Lombok Tengah, dan Lombok Timur. Ada juga yang divonis seumur hidup. Semua kasusnya sabu, ganja, hingga ekstasi,” tambahnya.

Meski tuntutan hukuman mati telah diajukan, eksekusi belum bisa dilakukan. Pasalnya, para terpidana masih menempuh upaya hukum, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK).

“Belum ada yang inkrah. Mereka masih mengajukan upaya hukum. Jadi prosesnya masih panjang,” jelas Budi.

Ia menegaskan, tuntutan mati atau seumur hidup tidak semata-mata ditentukan dari banyaknya barang bukti. Namun juga dilihat dari modus operandi serta peran pelaku sebagai bandar besar.

“Bisa saja barang buktinya sedikit, tapi sebenarnya sudah terjual. Ada juga yang banyak tapi belum sempat diedarkan. Jadi penilaiannya harus holistik,” paparnya.

Baca Juga :  34 Kosmetik Dilarang BPOM: Bahaya dari Krim Pemutih hingga Lipstik

Selain fokus pada bandar, Kejati NTB juga menekankan pentingnya rehabilitasi bagi para pengguna. Namun fasilitas rehabilitasi di NTB masih sangat terbatas.

“Balai rehab di NTB hanya bisa menampung 15 orang, itu pun di Rumah Sakit Jiwa. Padahal jumlah penyalahguna jauh lebih banyak. Karena itu, kami mendorong setiap kabupaten/kota memiliki balai rehab sendiri,” ujar Budi.

Senada dengan Kejati, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Semaradhana Elhaj, menyebutkan bahwa NTB kini bukan hanya menjadi tempat singgah, melainkan destinasi peredaran narkoba.

“Beberapa waktu lalu ada jaringan dari Malaysia yang masuk langsung ke Mataram. Selain itu, ada juga jaringan dari Bali dan Jawa Timur. Bahkan pelakunya ada yang berasal dari Madura tapi bekerja di Bali,” kata Roman.

Baca Juga :  Satresnarkoba Lombok Barat Bongkar Jaringan Sabu di Batulayar, Tiga Pelaku Diringkus

Menurutnya, wilayah peredaran narkoba kini menyebar merata di seluruh kabupaten/kota di NTB, termasuk kawasan wisata.

“Beberapa kali kami berhasil mengungkap kasus di Lombok Timur, Lombok Tengah, hingga Mataram. Bahkan kawasan wisata pun jadi sasaran peredaran,” jelasnya.

Sejak April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah memusnahkan barang bukti narkoba berupa 1,5 kilogram sabu, 33 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

Hanya dalam periode Juli–Agustus, terdapat 12 kasus baru yang diungkap. Sebagian besar merupakan peredaran sabu dan ganja dalam jumlah besar.

Roman menegaskan bahwa tren peredaran narkoba kini semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah Sumbawa yang disebut menjadi pasar terbesar.

“Trennya sekarang lebih banyak ke Sumbawa. Itu butuh perhatian khusus,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *