Hukrim

Buruh Mebel di Lombok Timur Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 13,47 Gram Sabu

×

Buruh Mebel di Lombok Timur Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 13,47 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Buruh Mebel di Lombok Timur Jadi Pengedar Narkoba, Polisi Amankan 13,47 Gram Sabu
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Timur, Jurnalekbis.com– Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah keruak/">Kecamatan Keruak. Seorang pemuda berinisial S, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh mebel, ditangkap aparat di rumahnya setelah diduga kuat menjadi pengedar sabu.

Penangkapan pelaku S berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, S tidak bisa mengelak karena didapati sedang memoket sabu dalam plastik klip kecil untuk diedarkan.

“Pelaku sudah lama kami pantau berdasarkan informasi masyarakat. Saat diamankan, yang bersangkutan tengah mempersiapkan paket sabu siap edar,” kata Kasat Narkoba Polres Lombok Timur IPTU Fedy Miharja, Jumat (22/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti cukup besar untuk ukuran pengedar lokal. Total sabu yang berhasil disita seberat 13,47 gram, sudah terbagi dalam klip plastik kecil siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga kotak berwarna merah tempat penyimpanan sabu, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp500 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga :  Gempur Narkoba, Polres Lobar Ungkap 21 Kasus dalam 4 Bulan

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lombok Timur. Kami masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus ini,” ujar Fedy.

Meski sudah mengamankan tersangka, polisi tidak berhenti pada penangkapan ini saja. Menurut Fedy, penyidik sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pelaku lain yang bekerja sama dengan S.

“Tidak menutup kemungkinan ada pemasok besar yang memasok barang ke pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Keruak dan sekitarnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, S alias Samsudin (27) dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun penjara dan bisa diperberat hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup tergantung hasil persidangan.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Emak-emak 45 Tahun Asal Mataram Terancam 7 Tahun Penjara

Polisi menegaskan, penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba. “Kami berharap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran. Narkoba merusak generasi muda dan akan ditindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Fedy.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat memberantas narkoba. Informasi dari warga disebut sangat krusial karena seringkali menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik peredaran gelap di tingkat lokal.

“Tanpa laporan warga, kami akan sulit menjangkau hingga ke pelosok. Karenanya kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang tidak segan melapor,” tambahnya.

Sementara itu, sejumlah warga di sekitar lokasi penangkapan mengaku lega dengan tertangkapnya pelaku. Mereka berharap aparat terus meningkatkan patroli dan pengawasan agar wilayah Keruak terbebas dari narkoba.

Baca Juga :  Tiga Orang Pelaku Narkoba Dibekuk Polisi, Dua Diantaranya Gadis Cantik

“Banyak anak muda yang bisa terjerumus. Kalau ada pengedar di kampung, dampaknya besar. Kami dukung polisi untuk terus bertindak tegas,” kata seorang warga setempat.

Polres Lombok Timur menegaskan akan terus melakukan operasi rutin dan razia narkoba, khususnya di daerah rawan. Selain penggerebekan, langkah preventif juga dilakukan melalui penyuluhan di sekolah maupun desa-desa.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan juga sangat penting,” tutup IPTU Fedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *