Hukrim

Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 33,5 Kg Ganja, dan 298 Butir Ekstasi

×

Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 33,5 Kg Ganja, dan 298 Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polda NTB Musnahkan 1,5 Kg Sabu, 33,5 Kg Ganja, dan 298 Butir Ekstasi
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode April hingga Agustus 2025. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (21/8/2025), dengan menggunakan mesin insinerator.

Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian memusnahkan sabu seberat 1,5 kilogram, ganja 33,5 kilogram, serta 298 butir ekstasi. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Kejati NTB, Kepala BBPOM Mataram, Kepala Bea Cukai Mataram, hingga Kabid Humas Polda NTB. Para tersangka beserta pengacara mereka juga turut hadir.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan setelah mendapat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Mataram.

Baca Juga :  Satpam SMA di Sleman Terlibat Jaringan Penyuplai Senjata Api ke KKB Papua, 4 Senjata Organik Disita

“Ada sekitar 1,5 kilogram sabu, 33,5 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi yang kita musnahkan hari ini. Semua merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode April sampai Agustus 2025,” ujar Roman.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, antara lain:

  • Sabu: 1.539,724 gram

  • Ganja: 33.655,04 gram

  • Ekstasi: 298 butir

Roman menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban hukum sekaligus langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Kombes Roman menekankan bahwa Polda NTB akan terus konsisten dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi lintas instansi.

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba sekaligus menjaga integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  6 Mahasiswa Bertindak Anarkis Disanki Wajib Lapor

Roman juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda. Ia menilai, narkoba tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga menghancurkan keluarga dan lingkungan sosial.

Kehadiran perwakilan Kejati NTB, BBPOM Mataram, dan Bea Cukai dalam kegiatan pemusnahan disebut menjadi bukti kuatnya koordinasi antarinstansi. Kolaborasi ini diharapkan mampu memperkuat upaya pencegahan sekaligus penindakan hukum terhadap jaringan peredaran narkotika.

Selain itu, pemusnahan di hadapan tersangka dan pengacara juga dimaksudkan sebagai bentuk transparansi aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang.

Dalam beberapa tahun terakhir, NTB kerap menjadi jalur transit peredaran narkotika. Kasus sabu hingga ganja dalam jumlah besar beberapa kali diungkap aparat kepolisian di wilayah ini. Hal ini membuat jajaran kepolisian bersama instansi terkait terus memperketat pengawasan di pintu masuk NTB, baik melalui jalur laut maupun udara.

Baca Juga :  Gagalkan Peredaran Ganja Asal Thailand: Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Berhasil Selamatkan 56.828 Jiwa

Kombes Roman menegaskan, jajaran Ditresnarkoba Polda NTB tidak hanya akan fokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat. “Kita ingin memutus rantai peredaran narkoba dari hulu hingga hilir,” katanya.

Melalui kegiatan pemusnahan ini, Polda NTB berharap dapat mengirim pesan kuat bahwa peredaran narkoba tidak akan mendapat ruang di NTB. Aparat berkomitmen memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat, baik pengedar maupun pengguna.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan masyarakat untuk memberikan informasi dan menjaga lingkungannya agar tetap bersih dari narkoba,” tutup Kombes Roman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *