Mataram, Jurnalekbis.com – Isu dana siluman DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik. Pengurus Wilayah GP Ansor NTB bersama LBH GP Ansor menggelar Diskusi Jumat Menggugat di Tuwa Kawa Coffee & Roestery, Mataram, Jumat (29/8/2025) malam. Forum ini membedah lebih dalam dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah yang kini tengah diusut oleh Kejaksaan Tinggi NTB.
Diskusi menghadirkan tiga narasumber utama, yakni TGH Najamudin Mustafa (anggota DPRD NTB 2019–2024 yang tidak mencalonkan lagi), Prof. Zainal Asikin (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Mataram), dan Nurdin Ranggabarani (mantan anggota DPRD NTB). Acara dipandu oleh Ketua LBH Ansor NTB, Abdul Majid, serta dihadiri kalangan politisi, akademisi, aktivis, hingga mahasiswa.
Ketua PW Ansor NTB, Irpan Suriadinata, menegaskan forum ini digelar untuk memberikan pencerahan publik, bukan untuk menyalahkan pihak tertentu. “Diskusi ini tanggung jawab sosial kita. Kritik harus konstruktif demi NTB yang lebih baik,” ujarnya.
Asal Usul Dana Siluman
TGH Najamudin, orang pertama yang mengungkap isu dana siluman ke publik, menegaskan masalah berawal dari pergeseran dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB periode 2019–2024 melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Dana yang seharusnya untuk program rakyat justru digeser tanpa mekanisme APBD Perubahan.
“Pokir itu hak rakyat, bukan milik anggota dewan. Tiba-tiba digeser tanpa sepengetahuan pemilik sahnya. Inilah penyalahgunaan kewenangan,” tegas Najamudin.
Ia mengungkap, 39 anggota DPRD lama yang tidak terpilih kembali kehilangan jatah program. Sebaliknya, anggota baru justru menerima uang tunai berupa fee sebesar 15 persen dari nilai Rp2 miliar per orang—sekitar Rp300 juta. Bahkan, ada anggota yang mengaku sempat menerima lalu mengembalikan dana tersebut ke kejaksaan.
“Yang memberi ada, yang menerima ada, yang mengembalikan juga ada. Pertanyaannya, dari mana asal uang itu?” ujar Najamudin.

Prof Asikin: Bukan Dana Siluman, Tapi Dana Setan
Prof. Zainal Asikin menilai kasus ini lebih tepat disebut sebagai “dana setan” ketimbang dana siluman. “Kalau masih ada baiknya bisa disebut siluman. Tapi ini sama sekali tidak ada baiknya. Ini dana setan,” tegasnya.
Menurut Asikin, setiap pergeseran anggaran wajib melalui APBD Perubahan. Jika dana pembangunan dibarengi fee, maka masuk kategori gratifikasi. Ia menambahkan, pengembalian uang oleh sejumlah anggota dewan belum menyelesaikan masalah karena statusnya hanya sebagai titipan.
“Kalau proses hukum jalan, uang itu berubah jadi barang bukti sitaan. Pemberinya harus diungkap,” katanya.
Operator Disebut Kunci Masalah
Mantan anggota DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani, menyebut ada enam pihak yang terlibat: gubernur, DPRD, penerima uang, operator internal DPRD, penyedia dana, dan dalang utama. Ia menekankan bahwa simpul persoalan ada pada “operator” yang menjadi perantara distribusi uang.
“Operator inilah yang harus diperiksa aparat hukum,” tegas Nurdin.
Meski begitu, ia meyakini Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal tidak memiliki niat jahat. Namun, tanggung jawab tetap ada pada pemerintah karena Pergub yang menjadi dasar pergeseran anggaran.
Desakan Publik
Sejumlah tokoh lain juga menegaskan perlunya langkah tegas aparat penegak hukum. Mantan anggota DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, menyebut kasus ini sebagai konspirasi antara eksekutif dan legislatif. Politisi Gerindra Syawaludin Alsasaki bahkan mendesak kasus ini dibawa ke KPK bila Kejati NTB lamban menangani.
“Barang bukti dan pengakuan sudah ada. Kenapa tidak segera ada tersangka?” tegas Syawaludin.
Aktivis dan mahasiswa yang hadir kompak menekankan bahwa dana Pokir adalah hak rakyat, sehingga penyalahgunaannya harus ditindak tuntas. “Kalau laporan hukum mandek di NTB, kami siap kawal hingga ke KPK,” ujar perwakilan Laskar Semeton Sasak.
Diskusi ditutup dengan pernyataan Najamudin yang menegaskan akar masalah ada pada penyalahgunaan kewenangan melalui Pergub. “Kalau tidak ada Pergub, tidak ada pelanggaran. Itu tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.
GP Ansor NTB berencana menggelar forum serupa secara rutin hingga aparat hukum menuntaskan kasus dana siluman DPRD NTB yang kini disebut publik sebagai dana setan.
