Lombok Utara, Jurnalekbis.com – Polisi akhirnya mengungkap kebenaran di balik laporan dugaan pembegalan yang sempat menghebohkan warga Dusun Goa, Desa Bentek, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara, Senin malam (1/9/2025). Laporan yang disampaikan seorang pemuda bernama Jatiadi Hakiki (19), pegawai Koperasi Mekar, ternyata tidak benar.
Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta S.I.K melalui Kapolsek Gangga IPTU Andi Kusnadi menjelaskan, hasil penyelidikan mendalam membuktikan bahwa tidak pernah terjadi pembegalan seperti yang dilaporkan korban. Uang setoran nasabah sebesar Rp10 juta yang dikabarkan dibawa kabur pelaku ternyata disembunyikan oleh korban sendiri.
“Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar hutang. Yang bersangkutan juga diketahui merupakan pemain judi online,” jelas IPTU Andi Kusnadi, Selasa (2/9/2025).
Awalnya, Jatiadi melapor telah dibegal oleh tiga orang tidak dikenal bersenjata tajam saat melintas di jalan sepi area perkebunan. Ia mengaku terpaksa menyerahkan uang setoran koperasi Rp10 juta.
Namun saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi, banyak ditemukan kejanggalan. Seorang saksi menyebut melihat Jatiadi duduk terengah-engah di pinggir jalan, bukan berada di atas pohon seperti pengakuannya. Selain itu, jarak antara pohon yang disebut dipanjat korban dengan lokasi kejadian sekitar 100 meter, sehingga tidak masuk akal jika korban bisa melihat warga yang lewat.
Keanehan lain, sepeda motor korban ditemukan dalam keadaan hidup di lokasi dan tidak dibawa kabur oleh para terduga pelaku.

Kecurigaan tersebut akhirnya mengarah pada dugaan laporan palsu. Setelah dilakukan interogasi intensif, Jatiadi mengakui bahwa dirinya tidak pernah dibegal. Uang Rp10 juta yang diklaim hilang ternyata disembunyikan sendiri dengan alasan untuk menutup hutang akibat judi online.
“Tidak ada tindak pidana begal dalam kasus ini. Justru terungkap bahwa korban yang membuat rekayasa laporan. Motifnya karena terlilit hutang dari judi online,” kata Kapolsek Gangga.
Polisi menegaskan kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar masyarakat tidak mudah panik dengan informasi dugaan kriminal yang belum tentu benar. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak menyalahgunakan keuangan, terlebih terjerumus dalam praktik judi online yang bisa merusak kehidupan pribadi maupun keluarga.
“Kami mengimbau warga untuk tetap tenang, bijak menggunakan media sosial, serta segera melapor bila ada hal mencurigakan. Jangan sampai terjerumus dalam judi online karena dampaknya sangat merugikan,” tegas IPTU Andi Kusnadi.
Ia menambahkan, Polsek Gangga bersama Polres Lombok Utara berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
Kasus laporan palsu semacam ini, menurut polisi, justru dapat mengganggu situasi kamtibmas. Pasalnya, isu pembegalan kerap memicu keresahan di masyarakat. Karena itu, kepolisian meminta masyarakat tidak membuat laporan bohong karena dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Dengan terungkapnya fakta ini, polisi memastikan bahwa wilayah Gangga aman dan tidak ada aksi begal seperti yang sempat dikabarkan. Masyarakat diimbau tetap waspada, namun tidak terprovokasi oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
