Mataram, Jurnalekbis.com – Aparat kepolisian masih mengusut kasus dugaan perusakan fasilitas ntb/">Mapolda NTB yang terjadi saat aksi demonstrasi di Kota Mataram pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Hingga kini, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara dua pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan.
Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Hurri Nugroho, mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Beberapa orang yang sempat diamankan akhirnya ditangguhkan karena kurangnya bukti.
“Yang kami tahan ada empat orang. Untuk anak-anak ada dua, tapi tidak kami tahan. Mereka kami limpahkan ke Subdit IV dengan pendampingan Lembaga Perlindungan Anak,” ujar Hurri, Jumat (12/9/2025).
Dalam penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa beberapa pelaku perusakan masih berstatus pelajar. Salah satunya bahkan masih duduk di bangku SMP dan sempat viral di media sosial karena kedapatan membawa tameng polisi saat aksi berlangsung.
“Peran mereka jelas ada di lokasi kemudian melakukan perusakan. Kami cocokkan dengan alat bukti, dan identifikasi itu sudah kami lakukan,” jelas Hurri.
Ia menambahkan, anak-anak yang terlibat tetap diproses sesuai hukum yang berlaku, namun dengan pendekatan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hurri menegaskan, pihaknya hanya menangani perkara perusakan fasilitas di lingkungan Mapolda NTB. Sementara itu, kasus perusakan dan pembakaran gedung DPRD NTB ditangani oleh Polresta Mataram.
“Yang di Polda hanya pengerusakan fasilitas Polda NTB. Untuk perusakan dan pembakaran di DPRD NTB itu ranah Polresta Mataram,” katanya.
Sejauh ini, total ada 9 orang yang diperiksa terkait kerusuhan tersebut. Sebagian di antaranya sempat melarikan diri keluar daerah, namun kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Kami sudah identifikasi semua pelaku dengan bukti-buktinya. Ada juga yang kemarin menyerahkan diri, dan itu tetap kami akomodir,” ungkap Hurri.
Menurutnya, orang tua para pelaku juga sudah beberapa kali datang untuk berkomunikasi dengan penyidik. Bahkan ada pihak yang ingin mendampingi sebagai kuasa hukum, tetapi tidak disetujui oleh tersangka.
“Waktu ditahan memang ada masa tenggang untuk beradaptasi. Sekarang sudah kami atur jam besuk, yakni hari Selasa dan Kamis,” tambahnya.
Polisi mengklaim tidak terburu-buru dalam penanganan kasus ini. Penyidik menekankan pentingnya mengumpulkan bukti kuat agar konstruksi perkara jelas dan tidak menimbulkan celah hukum.
“Karena masih proses dan menunggu arahan pimpinan, kami harus jalankan semua sesuai prosedur. Jangan sampai langkah kami salah,” kata Hurri menegaskan.
Kasus perusakan Mapolda NTB menjadi sorotan lantaran melibatkan anak-anak dan pelajar. Aparat kepolisian berjanji akan menuntaskan perkara ini secara transparan sekaligus memastikan hak-hak anak tetap dilindungi dalam proses hukum.
