Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Polisi akhirnya menetapkan RC (inisial), istri mendiang Brigadir Esco Faska Rely, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Status hukum tersebut diputuskan setelah tim penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Polres Lombok Barat menggelar pemeriksaan mendalam sejak Jumat (19/9) pagi hingga sore.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol M. Kholid, membenarkan penetapan status tersangka terhadap RC. “Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan istri korban sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, aparat kepolisian hingga kini belum membeberkan motif di balik dugaan pembunuhan tersebut. Polres Lombok Barat dijadwalkan menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers pada Sabtu pagi (20/9).

Diketahui, RC juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Polres Lombok Barat. Fakta ini menambah sorotan publik terhadap jalannya proses hukum, mengingat baik korban maupun tersangka berasal dari institusi yang sama.
Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat penyidik yang bergerak dalam mengusut perkara. Namun, ia menekankan agar penyidikan tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Kami menghargai kinerja Polres Lombok Barat dan Subdit 3 Polda NTB. Tetapi kami meminta agar siapa pun yang terlibat, termasuk mereka yang membantu atau menyembunyikan barang bukti, juga ditindak,” ujar Anton.
Menurut Anton, kasus ini bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia meyakini terdapat unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP. Bahkan, pihaknya menduga lebih dari satu orang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.
“Kami percaya bukan hanya satu pelaku. Siapa pun yang mengetahui kejahatan ini tetapi tidak melapor juga seharusnya dijadikan tersangka,” tegasnya.
Pernyataan ini sejalan dengan desakan agar kepolisian menggali lebih dalam setiap kemungkinan, termasuk dugaan adanya pihak yang turut membantu dalam perencanaan maupun upaya menghilangkan barang bukti.
