[ytplayer id='15931']
Hukrim

Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Gondol Motor dan Laptop

×

Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Gondol Motor dan Laptop

Sebarkan artikel ini
Pemuda 22 Tahun Ditangkap Usai Gondol Motor dan Laptop
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Jajaran Polres Lombok Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Labuapi. Seorang pemuda berinisial RAF (22) ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Labuapi dan Sat Reskrim Polres Lombok Barat setelah diduga kuat mencuri sepeda motor, laptop, dan tas berisi barang berharga milik korban. Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di rumahnya di Jalan Sultan Salahudin, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, pada Selasa (16/9/2025) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Polisi bergerak setelah mendapatkan identitas terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial P (32) yang kehilangan barang berharganya. Korban diketahui pergi berlibur ke Bali sejak 4 September 2025 bersama sepupunya dan kembali ke Lombok pada 9 September 2025.

Baca Juga :  Gas Elpiji Dicuri, Pelaku Nyamar Pakai Mukenah di Asrama Putri

Setibanya di rumahnya di BTN Lavida, Desa Telaga Waru, Labuapi, korban mendapati pintu gerbang dalam kondisi terbuka. Kecurigaan semakin kuat ketika pintu depan rumah juga tidak terkunci. Setelah masuk, korban terkejut mendapati sepeda motor Honda Scoopy tahun 2024 miliknya yang diparkir di garasi sudah tidak ada.

Sepupu korban kemudian menyadari sebuah laptop yang sebelumnya berada di meja tamu juga raib. Selain itu, sebuah tas jinjing yang disimpan di lemari kamar ikut hilang. Dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Baca Juga :  Terduga Pencuri HP di Utan Sumbawa Berhasil Diamankan!

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku pencurian tersebut adalah saudara RAF,” jelas AKP Lalu Eka, Jumat (19/9/2025).

Tim gabungan kemudian mendatangi rumah pelaku di Kota Mataram. Tanpa melakukan perlawanan, RAF berhasil diamankan untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan awal, RAF mengakui telah melakukan pencurian tersebut.

“Terduga pelaku mengakui telah mengambil satu unit Honda Scoopy tahun 2024 warna hijau, laptop warna perak, dan sebuah tas jinjing,” tambah AKP Lalu Eka.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menemukan dua barang bukti utama, yaitu sepeda motor Honda Scoopy dan laptop merek Acer berwarna perak. Kedua barang itu kini diamankan di Polres Lombok Barat bersama pelaku.

Baca Juga :  Bejat! Pria Lombok Timur Cabuli Anak di Pom Bensin Gerung, Terancam 15 Tahun Penjara

Sementara tas jinjing yang disebut hilang masih dalam pencarian. Polisi menduga barang tersebut sudah dipindahkan atau dijual oleh pelaku.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi tambahan dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Berkas perkara sedang kami lengkapi. Kami juga melakukan pendalaman untuk memastikan tidak ada jaringan lain dalam kasus ini,” tegas AKP Lalu Eka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, RAF diketahui belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, perbuatannya kali ini membuatnya harus berhadapan dengan hukum.

Atas tindakannya, RAF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *