[ytplayer id='15931']
HukrimNews

Kejari Mataram Tetapkan Kades dan Eks Pejabat BPN Tersangka Korupsi Tanah Negara di Lombok Barat

×

Kejari Mataram Tetapkan Kades dan Eks Pejabat BPN Tersangka Korupsi Tanah Negara di Lombok Barat

Sebarkan artikel ini
Kejari Mataram Tetapkan Kades dan Eks Pejabat BPN Tersangka Korupsi Tanah Negara di Lombok Barat
Kunjungi Sosial Media Kami

Mataram, Jurnalekbis.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat. Langkah itu diambil setelah penyidik Pidana Khusus menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Kasi Intelijen Kejari Mataram, M Harun Alrasyd, menyebut penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (26/9/2026) siang. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah AAP, Kepala Desa Bagik Polak, serta BMF, mantan Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor BPN Lombok Barat.

“Keduanya diduga terlibat dalam skema pengalihan aset milik pemerintah daerah menjadi hak milik pribadi,” kata Harun dalam keterangan resmi, Jumat malam.

Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu, AAP mengajukan sertifikat atas sebidang tanah pertanian seluas 3.757 meter persegi yang berlokasi di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak. Padahal, lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan sebelumnya tercatat sebagai tanah pecatu Dusun Karang Sembung.

Baca Juga :  Kasus Maut Pantai Nipah: Polisi Amankan Satu Pelaku, Ada Dugaan Kekerasan Seksual

Permohonan tersebut diproses oleh BPN Lombok Barat hingga akhirnya terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02669 atas nama pribadi AAP. Namun, pada 2019 BPN membatalkan sertifikat tersebut setelah muncul keberatan. Meski begitu, perkara berlanjut ke jalur hukum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, muncul pihak lain berinisial IWB dan ahli warisnya yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. Mereka menggugat AAP dan BPN Lombok Barat agar pengadilan mengakui klaim mereka.

Menurut penyidik, tersangka BMF yang kala itu menjabat di BPN Lombok Barat tidak menghadiri persidangan maupun menugaskan stafnya untuk membela posisi negara. Sikap pasif itu membuat gugatan IWB dkk dikabulkan hakim.

Baca Juga :  Kemenko Polkam Tinjau KDMP di Lombok Barat, Dorong Jadi Mitra MBG

“Situasi tersebut dimanfaatkan AAP untuk melakukan perdamaian dengan pihak IWB. Ia menyerahkan tanah negara yang sudah bersertifikat SHM No. 02669 kepada IWB, dan belakangan tanah itu dijual kembali oleh IWB kepada pihak ketiga berinisial MA,” jelas Harun.

Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB menyebut kerugian negara akibat kasus ini setara dengan nilai tanah seluas 3.757 meter persegi. Angka detail kerugian masih dalam proses audit.

“Kerugian negara cukup besar, nilainya miliaran rupiah,” ungkap Harun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga :  Lombok: Surga Tersembunyi Nusantara dengan Segudang Pesona

Saat ini, AAP ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sedangkan BMF dititipkan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Penahanan berlaku 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 September 2026.

Kejari Mataram menegaskan akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau. Harun memastikan, penyidikan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Proses hukum tetap berjalan. Kami pastikan penyidikan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Kasus ini dinilai sebagai peringatan keras bagi aparat desa maupun pejabat pertanahan agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam mengelola aset negara. Praktik mafia tanah, kata Harun, masih menjadi ancaman serius bagi tata kelola aset pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *