Hukrim

Anak 14 Tahun di Batulayar Hamil, Polisi Periksa Pria Berinisial M

×

Anak 14 Tahun di Batulayar Hamil, Polisi Periksa Pria Berinisial M

Sebarkan artikel ini
Anak 14 Tahun di Batulayar Hamil, Polisi Periksa Pria Berinisial M
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Barat, Jurnalekbis.com – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur mengguncang wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Seorang pria berinisial M alias W, warga Dusun Mangsit, Desa Senggigi, kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik Polres Lombok Barat, Polda NTB. Kasus ini mencuat setelah orang tua korban melaporkan adanya kejanggalan pada perubahan fisik anak mereka.

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan proses hukum sedang berjalan. “Kami telah menerima laporan dan langsung melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur. Saat ini perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Loteng Ditangkap di Area Parkir Gerung

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Maret 2025 di sebuah kamar hotel di kawasan Dusun Mangsit, Desa Senggigi, Kecamatan Batulayar. Saat itu, korban yang masih berusia 14 tahun sedang bermain di Pantai Mangsit sebelum akhirnya bertemu dengan terduga pelaku.

Pelaku diduga memanggil korban dan mengajaknya masuk ke kamar hotel, tempat dugaan persetubuhan tersebut terjadi. Peristiwa itu baru terungkap beberapa bulan kemudian, setelah sang ibu melihat perubahan fisik pada anaknya.

Kecurigaan muncul pada 13 September 2025, ketika ibu korban menyadari adanya tanda-tanda kehamilan. Untuk memastikan hal itu, ia membeli alat tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan positif. Merasa terpukul, orang tua korban langsung melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat untuk meminta penegakan hukum.

Baca Juga :  Polisi Klarifikasi Kasus Pelecehan oleh Penyandang Disabilitas

“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi. Korban juga sudah diantar untuk visum dan pemeriksaan USG di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai alat bukti,” jelas AKP Lalu Eka.

Selain pemeriksaan korban, polisi juga telah memintai keterangan terduga pelaku, melakukan pemeriksaan psikologi, serta meminta laporan sosial guna memperkuat proses penyidikan. Gelar perkara telah dilakukan dan status kasus resmi naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Atas perbuatannya, terduga pelaku M alias W dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pembobolan Indomaret di Labuapi, Satu Sempat Jadi DPO

Polisi menegaskan, penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut perlindungan anak. “Kami berkomitmen untuk menangani kasus ini secara komprehensif dan transparan. Perlindungan terhadap korban menjadi perhatian utama kami,” tegas Kasat Reskrim.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di NTB. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada terhadap aktivitas anak dan segera melapor bila menemukan indikasi kekerasan seksual.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu hasil lengkap visum dan pemeriksaan medis sebagai bagian dari alat bukti tambahan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain bila ditemukan fakta baru dalam penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *