Lombok Barat,Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah menangani kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengejutkan warga Kecamatan Kuripan. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan adanya kehamilan pada anak perempuan mereka yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan, penyelidikan telah dilakukan sejak laporan pengaduan masuk pada 17 Agustus 2025. Terduga pelaku berinisial R (43) kini menjadi fokus utama penyidikan. “Kami telah mengambil langkah-langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan psikologi terhadap korban yang mengalami trauma,” ujarnya, Sabtu (11/10/2025).
Kasus ini bermula dari kecurigaan bibi korban yang melihat perubahan bentuk tubuh keponakannya pada Sabtu (16/8/2025). Diduga kuat, korban mengalami kehamilan. Untuk memastikan hal itu, sang bibi melakukan tes kehamilan mandiri menggunakan test pack, dan hasilnya positif.
Tak puas, keluarga membawa korban ke sebuah klinik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban benar-benar hamil dengan usia kandungan sekitar empat hingga lima bulan. Temuan itu membuat keluarga syok.
Sang ayah kemudian menanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kehamilan anaknya. Namun, korban saat itu masih bungkam dan tidak memberikan keterangan apapun. Akhirnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat keesokan harinya.

Melihat kondisi korban yang mengalami trauma berat, kepolisian segera berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak. Sejak 22 Agustus 2025, korban dititipkan di lembaga Perlindungan dan Rehabilitasi Anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis intensif.
Pendampingan tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada 25 September 2025, korban mulai terbuka dan memberikan keterangan terkait pelaku yang diduga melakukan perbuatan bejat tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, korban menyebut nama terduga pelaku R (43), warga satu kecamatan dengan korban.
“Kami sudah melakukan langkah-langkah awal untuk memperkuat bukti, termasuk visum, pemeriksaan psikologis, dan klarifikasi terhadap saksi-saksi,” ujar AKP Lalu Eka.
Sat Reskrim Polres Lombok Barat kini tengah menyiapkan gelar perkara untuk menetapkan status hukum terduga pelaku. Proses penyidikan meliputi pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi, dan koordinasi dengan ahli obgyn serta psikologi forensik.
“Kami menjamin proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum, tapi juga pemulihan kondisi psikologis korban,” tegas Kasat Reskrim.
Terduga pelaku R (43) dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari ancaman kekerasan seksual terhadap anak. “Segera laporkan ke pihak berwajib jika menemukan atau mencurigai tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan anak,” tutup AKP Lalu Eka.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di NTB. Aparat berharap dukungan penuh masyarakat dalam pencegahan, pelaporan, dan pemulihan korban agar tragedi serupa tidak terulang.