News

Asosiasi Kecimol NTB Desak Pemkab Lombok Tengah Buat Perda Khusus, Tolak Stigma Negatif terhadap Seniman Lokal

×

Asosiasi Kecimol NTB Desak Pemkab Lombok Tengah Buat Perda Khusus, Tolak Stigma Negatif terhadap Seniman Lokal

Sebarkan artikel ini
Asosiasi Kecimol NTB Desak Pemkab Lombok Tengah Buat Perda Khusus, Tolak Stigma Negatif terhadap Seniman Lokal
Kunjungi Sosial Media Kami

Lombok Tengah, Jurnalekbis.com — Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) menyuarakan tuntutan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah agar segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum bagi pelestarian sekaligus penertiban kegiatan seni Kecimol. Desakan ini muncul setelah maraknya larangan terhadap pertunjukan Kecimol di sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Lombok Tengah.

Dalam surat resmi bertajuk Tuntutan Aksi Damai, yang ditandatangani Ketua Umum AK-NTB Suhardi dan Sekretaris Jenderal Syamsu Rijal, asosiasi menilai para seniman dan penikmat Kecimol di akar rumput saat ini merasa terhalang untuk berkarya karena adanya persepsi negatif dan aturan pembatasan di tingkat desa.

“Kami mendengar dan menimbang keresahan para pelaku seni Kecimol di bawah naungan AK-NTB yang merasa dihalangi. Banyak desa menerbitkan peraturan yang melarang Kecimol, padahal ini bagian dari budaya masyarakat Sasak,” bunyi pernyataan resmi tersebut, yang juga disahkan oleh Dewan Pengawas AK-NTB, Kamarudin Amaq, tertanggal Selasa (21/10/2025).

Baca Juga :  Tragis! Remaja di Mataram Tewas Tersetrum Tiang Lampu Jalan

Asosiasi menilai perlu adanya payung hukum yang jelas agar aparat tidak salah menindak. Mereka meminta Pemkab dan DPRD Lombok Tengah segera menyusun Perda yang bisa mengatur tata laksana kegiatan seni Kecimol tanpa menghilangkan nilai budaya lokal.

Selain itu, AK-NTB juga menuntut aparat untuk menindak tegas oknum yang mencoreng nama baik Kecimol dengan aksi-aksi yang dianggap menyimpang, seperti tarian berbau erotis atau pertunjukan yang tidak sesuai norma masyarakat. “Jika ada oknum yang melakukan tindakan tidak pantas, harus dibubarkan, tapi jangan sampai semua pelaku Kecimol terkena imbasnya,” tulis asosiasi dalam poin tuntutannya.

Tak hanya soal pembinaan, AK-NTB juga meminta pemerintah daerah menghapus atau meninjau ulang peraturan desa yang membatasi kegiatan seni tradisional tersebut. Mereka berharap kebijakan baru dapat diterapkan secara proporsional agar Kecimol tetap bisa hidup sebagai seni khas Sasak yang bernilai budaya tinggi.

Baca Juga :  Sepanjang 2023, Bank Mandiri Catat Pertumbuhan Laba 33,7% Sebesar Rp 55,1 triliun

“Kami ingin agar Pemkab Lombok Tengah tidak hanya melihat Kecimol dari sisi hiburan, tapi juga sebagai warisan budaya yang mempererat kebersamaan masyarakat,” tegas Suhardi.

Selain menyoroti aspek regulasi, AK-NTB juga meminta Dinas Pariwisata Lombok Tengah menunjukkan komitmennya untuk mendukung kegiatan seni lokal. Mereka bahkan meminta kepala dinas mundur jika dianggap tidak mampu melindungi dan memfasilitasi para pelaku seni di daerahnya.

Asosiasi turut menegaskan, kegiatan Kecimol seharusnya diarahkan menjadi wadah kreatif yang mendukung pariwisata daerah. “Kami siap bekerja sama dengan pemerintah untuk menghapus stigma negatif. Kecimol harus diposisikan sebagai kekayaan seni khas masyarakat Sasak yang mampu memperkuat identitas budaya lokal,” lanjut pernyataan tersebut.

Baca Juga :  Pasangan MOFIQ Potensial Memantik Hadirnya Koalisi Linier di Pilgub dan Pilkada Kabupaten/Kota

AK-NTB juga menyoroti pentingnya edukasi dan pembinaan bagi para seniman agar kegiatan Kecimol tetap sesuai norma adat dan etika. Mereka menegaskan dukungan terhadap langkah Pemkab Lombok Tengah jika dilakukan secara bijak dan berpihak pada pelestarian budaya.

Dengan tuntutan ini, AK-NTB berharap pemerintah segera menindaklanjuti dan berdialog dengan komunitas seni untuk mencari solusi terbaik. “Kami hanya ingin keadilan bagi pelaku seni Kecimol agar bisa berkarya tanpa diskriminasi,” tutup pernyataan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *