Hukrim

Keponakan Durhaka: Motor Paman Digadai, Duitnya Buat Judi

×

Keponakan Durhaka: Motor Paman Digadai, Duitnya Buat Judi

Sebarkan artikel ini
Keponakan Durhaka: Motor Paman Digadai, Duitnya Buat Judi

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang melibatkan hubungan keluarga. Seorang pria berinisial MA (22) dan seorang perempuan berinisial NHS (28), keduanya warga Cakranegara, Kota Mataram, ditangkap di rumah masing-masing pada Jumat (14/11/2025). Kasus ini mencuri perhatian lantaran pelaku utama ternyata merupakan keponakan korban sendiri.

Peristiwa berawal ketika sepeda motor milik seorang warga Dusun Jeringo Lauk, Desa Jeringo, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, hilang pada 7 November 2025. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan titik terang: motor tersebut berada di tangan seorang perempuan yang belakangan diketahui adalah NHS.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram, Iptu M. Taufik, SH., mewakili Kasat Reskrim AKP Regi Halili, mengungkapkan bahwa aksi pencurian ini bermula dari kedatangan MA ke rumah pamannya. Saat itu, MA hendak meminjam sepeda motor korban. Namun sang paman menolak karena kendaraan akan dipakai untuk berangkat kerja.

Baca Juga :  Jelang Tahun Baru, Polsek Rasbar Sita 120 Botol Arak Bali

“Setelah ditolak, korban masuk ke kamar mandi. Ketika hendak berangkat bekerja dan membuka lemari untuk mengambil kunci motor, korban justru kaget karena kunci sudah tidak ada. Ia kemudian mengecek halaman rumah dan mendapati motor ikut hilang,” jelas Iptu Taufik.

Korban sempat berupaya mencari motor di sekitar lokasi, tetapi tidak berhasil menemukannya. Ia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan motor dan menemukannya di tangan NHS. Saat diperiksa, perempuan itu mengaku memperoleh motor dari MA.

“Dari keterangan NHS, tim mengetahui identitas pelaku utama. Tidak lama kemudian MA kami amankan di rumahnya,” ujar Taufik.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MA tidak menampik perbuatannya. Ia mengaku mengambil motor pamannya dan langsung menggadaikannya kepada NHS seharga Rp 2,5 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk bermain judi online serta sebagian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  WNA Prancis Kembali Tertangkap Kasus Sabu di Lombok Utara

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa motif utama pencurian tersebut adalah desakan ekonomi dan ketergantungan pada judi daring—fenomena yang semakin sering ditemukan dalam kasus kriminal beberapa tahun terakhir.

Saat ini, MA dan NHS menjalani pemeriksaan intensif di Unit Ranmor Satreskrim Polresta Mataram. Penyidik menjerat MA dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Sementara itu, NHS dijerat Pasal 480 KUHP terkait perbuatan pertolongan jahat atau penadahan.

“Keduanya terancam hukuman pidana dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Taufik.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaku curanmor tak selalu orang asing. Kejahatan bisa terjadi bahkan di lingkaran keluarga sendiri, terutama ketika pelaku terjerat gaya hidup yang tidak sehat seperti judi online. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk memastikan keamanan kendaraan dan menyimpan kunci di tempat aman untuk meminimalkan risiko pencurian.

Baca Juga :  Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Polda Periksa 8 Orang Saksi Baru

Dengan pengungkapan ini, Polresta Mataram mencatat lagi satu kasus curanmor yang berhasil ditangani. Upaya penegakan hukum terus digencarkan, terutama pada kasus yang melibatkan penadah, karena dianggap turut memperpanjang rantai kejahatan pencurian kendaraan.

Kasus MA dan NHS kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, dan keduanya menunggu proses hukum berikutnya. Penegak hukum memastikan kasus berjalan objektif tanpa mengabaikan aspek kekeluargaan yang menyelimuti perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *