Hukrim

Ayah di Mataram Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama16 Tahun

×

Ayah di Mataram Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ayah di Mataram Diduga Cabuli Anak Sendiri Selama16 Tahun

Mataram, Jurnalekbis.com — Seorang pria berinisial AS (43), warga Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban yang kini berusia 22 tahun memberanikan diri bercerita kepada adik kandungnya karena sudah tidak sanggup menahan tekanan psikologis dari perbuatan ayahnya.

Kasubnit PPA Polresta Mataram, Aiptu Putu Yuli, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke kepolisian mengenai adanya dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan muda di wilayah Ampenan. Informasi awal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA bersama tim fungsi lainnya di bawah pimpinan Kanit PPA.

“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat terkait dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap anaknya,” ujar Aiptu Putu Yuli.  Jumat (5/12).

Baca Juga :  Diduga Pakai Faktur Pajak Fiktif, Aset Rp 2 Miliar Disita di Mataram

Setelah menerima laporan, tim langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus mengamankan terduga pelaku. Korban kemudian dibawa ke Polresta Mataram untuk membuat laporan resmi. Proses itu juga melibatkan Dinas P3AP2KB, Lembaga Perlindungan Anak (LPA), serta pemerhati perempuan.

Dalam laporan korban, tindakan bejat ayahnya itu ternyata telah berlangsung sejak ia berusia 6 tahun, dan terus berlanjut hingga November 2025, hanya beberapa waktu sebelum kasus ini terungkap. Tubrukan psikologis yang dialami korban selama bertahun-tahun membuatnya memilih diam, sebelum akhirnya keberanian itu muncul saat ia bercerita kepada adik kandungnya.

“Korban mengaku sudah jenuh dan muak dengan perlakuan ayahnya. Dia bercerita kepada adiknya, lalu adiknya menyampaikan kejadian ini ke suaminya,” terang Putu Yuli.

Mendengar cerita tersebut, suami adik korban langsung mengantar korban untuk melapor kepada pihak lingkungan setempat. Mereka kemudian berkoordinasi dengan pemerhati perempuan dan lembaga pendamping untuk memastikan korban mendapat perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.

Baca Juga :  Curi Cabai dan Kopi, 5 Pria Ini Terancam 7 Tahun Penjara

Kepolisian menyebut korban mengalami trauma mendalam akibat pengalaman ini, terlebih peristiwa itu berlangsung sejak masa kecil hingga usia dewasa. Penyidik Unit PPA telah mengambil keterangan sejumlah saksi, memeriksa korban, serta mengamankan terduga pelaku untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sudah kami amankan. Proses penyidikan terus berjalan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dan alat bukti,” tegas Putu Yuli.

Dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian biasanya menjerat pelaku dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana berat. Polisi juga memastikan korban mendapatkan penanganan medis dan pendampingan psikososial dari lembaga terkait.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual berbasis keluarga (incest) yang terungkap di NTB sepanjang 2025. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan seksual, khususnya yang menimpa anak, karena banyak korban yang memilih diam akibat ancaman, tekanan emosional, atau relasi kuasa dengan pelaku.

Baca Juga :  Ungkap Kematian Dugaan Gantung Diri, Polres Loteng Olah TKP

“Kami berharap masyarakat peka. Ketika melihat atau mendengar indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak, segera laporkan. Ini penting untuk mencegah korban mengalami trauma berkepanjangan,” tambah Putu Yuli.

Saat ini AS masih menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Mataram. Polisi memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan korban mendapatkan perlindungan penuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *