Hukrim

Polda NTB: Berkas Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Sudah Lengkap

×

Polda NTB: Berkas Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Sudah Lengkap

Sebarkan artikel ini
Polda NTB: Berkas Dua Tersangka Pembunuhan Brigadir Esco Sudah Lengkap

Mataram, Jurnalekbis.com — Penanganan hukum kasus kematian Brigadir Esco Paska Relly memasuki babak baru. Polda NTB memastikan bahwa berkas perkara dua tersangka, yakni Riska dan Saeon, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mataram. Dengan lengkapnya berkas, kedua tersangka dipastikan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Kepastian itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, yang menegaskan bahwa penyidikan di tingkat kepolisian telah dituntaskan oleh Polres Lombok Barat.

“Alhamdulillah penyidik Polres Lombok Barat telah menuntaskan proses penyidikannya dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kombes Syarif. Senin (8/12).

Ia menjelaskan, berkas tersangka Riska, yang sejak awal disangka sebagai salah satu pelaku utama dalam kematian Brigadir Esco, lebih dahulu dinyatakan lengkap. Menyusul kemudian berkas milik tersangka Saeon, yang diduga ikut membantu proses terjadinya pembunuhan tersebut.

“Berkas Riska sudah P21, dan satu lagi atas nama Sion yang kemarin kami susulkan terkait dugaan ikut membantu peristiwa pembunuhan itu, juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Mataram,” jelasnya.

Menurut Syarif, koordinasi antara penyidik dan jaksa terus dilakukan untuk memastikan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, bisa berjalan lancar. Ia menyebut pelimpahan itu diperkirakan bisa dilakukan dalam waktu dekat.

“Untuk pelimpahan tahap dua sudah kami koordinasikan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera dilakukan Kejaksaan,” kata Syarif.

Kematian Brigadir Esco Paska Relly sebelumnya sempat menjadi perhatian publik akibat keterlibatan beberapa pihak yang berbeda latar belakang. Riska disebut sebagai terduga pelaku utama, sementara Sion diduga berperan membantu jalannya aksi yang berujung pada kematian korban.

Penyidik Polres Lombok Barat melakukan serangkaian pemeriksaan yang melibatkan saksi-saksi, barang bukti, serta rekonstruksi peristiwa. Setelah melalui proses penyidikan berbulan-bulan, berkas akhirnya dinyatakan lengkap oleh jaksa.

P21 menjadi penanda bahwa seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi, sehingga perkara dapat berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. Kejaksaan kini tengah mempersiapkan proses administrasi sebelum kedua tersangka dibawa ke meja hijau.

Dengan lengkapnya berkas, Kejaksaan Negeri Mataram hanya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum menentukan jadwal sidang. Sidang perdana diperkirakan digelar di Pengadilan Negeri Mataram.

Kasus ini diyakini akan mendapatkan perhatian besar dari publik karena menyangkut tindak pidana pembunuhan yang melibatkan lebih dari satu tersangka dengan peran berbeda. Jaksa nantinya akan mendalami konstruksi peristiwa dari masing-masing peran tersangka yang telah dituangkan dalam berkas penyidikan.

Dirreskrimum Polda NTB menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.

“Kami berkomitmen bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan objektif dan transparan. Selanjutnya, proses ada di tangan Kejaksaan dan Pengadilan,” tutup Kombes Syarif.

Dengan masuknya kasus ke tahap penuntutan, keluarga korban dan publik kini menunggu bagaimana persidangan akan mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian Brigadir Esco serta pertanggungjawaban hukum dari masing-masing tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *