Lombok Tengah, Jurnalekbis.com — Rekonstruksi kasus kematian M. Irwin, korban dugaan pembunuhan menggunakan racun potasium, berlangsung menegangkan di Polres Lombok Tengah, Rabu pagi. Sejumlah keluarga korban tak mampu menahan emosi saat menyaksikan tersangka Herman memperagakan ulang rangkaian aksi yang diduga mengakhiri nyawa Irwin. Suasana sempat ricuh karena tangis histeris dan beberapa keluarga dilaporkan pingsan.
Rekonstruksi awalnya direncanakan digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Namun, pertimbangan keamanan dan potensi kericuhan membuat penyidik memutuskan memindahkan proses tersebut ke halaman Polres Lombok Tengah. Polisi menilai lokasi yang lebih terkendali akan meminimalkan potensi benturan antara keluarga korban dan pelaku selama jalannya rekonstruksi.
Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Ferdinan Martin, mengatakan terdapat 35 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini. Sebanyak 16 saksi, termasuk tersangka Herman, turut dilibatkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa tergambar jelas dan sesuai dengan hasil penyidikan.
“Total ada 35 adegan yang diperagakan, mulai dari interaksi awal antara pelaku dan korban hingga proses saat racun itu diberikan,” kata Ferdinan.
Dari rangkaian adegan yang ditampilkan, penyidik kembali menegaskan dugaan motif pelaku yang mengarah pada pembunuhan berencana. Herman disebut menganggap korban sebagai pihak yang mencuri telepon genggam miliknya. Dugaan itu memicu kemarahan yang kemudian berujung pada aksi nekat mencampurkan zat potasium ke dalam makanan korban.
Dalam rekonstruksi, Herman memperagakan bagaimana ia menyiapkan racun sebelum menyerahkannya kepada korban. Setiap adegan diperagakan secara detail, disaksikan oleh penyidik, jaksa, kuasa hukum, serta keluarga korban. Ketika Herman memainkan adegan pemberian racun, tangis keluarga korban kembali pecah. Beberapa kerabat langsung ditenangkan oleh petugas karena tak sanggup melihat rekonstruksi tersebut.
“Proses rekonstruksi penting untuk menguatkan rangkaian bukti dan mencocokkan keterangan saksi. Kami ingin memastikan tidak ada fakta yang terlewat sebelum berkas dilimpahkan ke kejaksaan,” lanjut Ferdinan.
Kasus kematian M. Irwin sebelumnya menyita perhatian publik Lombok Tengah. Korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dan sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik kemudian mengungkap adanya paparan zat kimia berbahaya dalam tubuh korban, menguatkan dugaan bahwa korban diracun.
Tersangka Herman sempat memberikan keterangan berbelit-belit saat awal pemeriksaan. Namun, setelah penyidik mengantongi bukti kuat, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Herman juga disebut telah menyiapkan potasium beberapa hari sebelum kejadian, mempertegas unsur perencanaan dalam kasus ini.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi, Polres Lombok Tengah kini tengah merampungkan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), tersangka Herman akan segera dihadapkan pada proses persidangan.
Penyidik menegaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada Herman berpotensi membuatnya menghadapi hukuman berat, termasuk ancaman pidana penjara seumur hidup.
Rekonstruksi yang berakhir sore hari itu ditutup dengan pengamanan ketat untuk memastikan seluruh pihak meninggalkan lokasi dengan tertib. Sementara keluarga korban berharap kasus ini dapat diproses cepat dan memberikan keadilan bagi Irwin.












