Hukrim

Pembobol Toko AHA dan Dapur Kita Ditangkap, Residivis Dilumpuhkan

×

Pembobol Toko AHA dan Dapur Kita Ditangkap, Residivis Dilumpuhkan

Sebarkan artikel ini
Pembobol Toko AHA dan Dapur Kita Ditangkap, Residivis Dilumpuhkan

Mataram, Jurnalekbis.com — Tim Puma Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap enam anggota komplotan spesialis pembobol toko (curat) yang beraksi di Lombok. Salah satu pelaku, Rudi Hartono, yang merupakan residivis, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan setelah mencoba melarikan diri saat penangkapan. Kelompok ini sebelumnya membobol dua lokasi berbeda, yaitu Toko AHA dan Toko Dapur Kita, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dua pemilik toko yang dibobol dalam waktu berdekatan. Laporan pertama masuk pada 31 Desember 2025, setelah pemilik Toko AHA menyadari tokonya dibobol sekitar pukul 00.50 WITA.

“Yang hilang di Toko AHA berupa satu unit handphone dan uang Rp5 juta,” ujar Syarif dalam konferensi pers. Kamis (11/12).

Selang beberapa hari, laporan serupa kembali masuk terkait pembobolan di Toko Dapur Kita. Pelaku masuk dengan merusak kunci di lantai dua, lalu mengambil barang dan uang tunai kurang lebih Rp 332 juta.

Masalah semakin pelik karena pelaku turut mengambil dekoder CCTV, sehingga penyidik harus menelusuri rekaman dari CCTV milik toko-toko sekitar. Dari rangkaian pemeriksaan saksi dan analisis rekaman, polisi berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap enam pelaku dari dua klaster—eksekutor dan penadah. Para eksekutor di TKP Dapur Kita terdiri dari Rudi Hartono (residivis), Zami Suryadi, Alwi, dan Meri Andani. Sementara di TKP Toko AHA, para pelaku yang terlibat adalah Rudi Hartono, Zami Suryadi, Ahmad Rifai, dan Ahmad Samanhudi.

Syarif menegaskan bahwa Rudi Hartono dan Zami Suryadi dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan pada malam hari, melibatkan lebih dari satu orang, dan dilakukan dengan merusak bangunan. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.

Sementara empat pelaku lainnya, yaitu Alwi, Meri Andani, Ahmad Rifai, dan Ahmad Samanhudi, dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penadahan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Dalam penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan komplotan untuk mendatangi TKP, pakaian yang dikenakan saat beraksi, senjata tajam, serta sebagian uang hasil pencurian. Dari total Rp 332 juta yang hilang, polisi baru berhasil mengamankan sekitar Rp 172 juta.

“Semua pelaku sudah kami tahan. Pengembangan juga terus kami lakukan karena ada beberapa laporan tambahan yang masuk,” kata Syarif.

Ia menambahkan, komplotan ini diduga beroperasi secara terorganisir karena setiap aksi dilakukan lebih dari satu orang, dengan pola dan modus yang sama.

“Dilihat dari cara kerja dan keterlibatan mereka, ini jelas komplotan. Bahkan ada pelaku lain yang masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Syarif juga menegaskan alasan polisi menembak salah satu pelaku. “Pelaku berinisial RH (Rudi Hartono) mencoba kabur saat akan diamankan. Kami terpaksa melumpuhkan,” katanya.

Polisi kini masih memburu tersangka lain yang diduga turut berperan dalam jaringan pencurian ini. Penyidik juga menelusuri dugaan keterlibatan para pelaku dalam kasus serupa di beberapa lokasi lain di Lombok.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTB berharap dapat menekan angka curat dan meningkatkan keamanan toko maupun rumah warga, terutama saat malam hari ketika pelaku kerap beraksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *