Hukrim

Operasi Antik Rinjani 2025, Polda NTB Ungkap 112 Kasus Narkoba dan Amankan 165 Tersangka

×

Operasi Antik Rinjani 2025, Polda NTB Ungkap 112 Kasus Narkoba dan Amankan 165 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Operasi Anti Rinjani 2025, Polda NTB Ungkap 112 Kasus Narkoba dan Amankan 165 Tersangka

Mataram, Jurnalekbis.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menutup pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Antik Rinjani 2025 dengan capaian ratusan pengungkapan kasus narkotika. Selama operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 14 Desember 2025, polisi berhasil mengungkap 112 kasus narkoba dengan total 165 tersangka di seluruh wilayah hukum Polda NTB.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, operasi tersebut dimulai pada 1 Desember 2025 pukul 00.00 Wita dan berakhir pada 14 Desember 2025 pukul 00.00 Wita. Seluruh target operasi yang telah ditetapkan sebelumnya berhasil diungkap tanpa terkecuali.

“Dalam Operasi Antik Rinjani 2025 ini, kami menetapkan 28 target operasi, dan seluruhnya berhasil diungkap. Selain itu, terdapat 84 kasus non-target operasi yang juga berhasil kami bongkar,” kata Roman saat menyampaikan hasil operasi.

Baca Juga :  Tips Belanja Aman di Online: Hindari Penipuan dan Nikmati Pengalaman Belanja yang Menyenangkan

Ia menyebutkan, pengungkapan dilakukan tidak hanya oleh Direktorat Resnarkoba Polda NTB, tetapi juga melibatkan seluruh jajaran polres di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa. Setiap polres diberikan target operasi yang harus dicapai selama masa operasi.

Dari total 112 pengungkapan kasus, polisi mengamankan 165 tersangka yang terlibat dalam berbagai jaringan peredaran narkoba. Barang bukti yang disita pun terbilang signifikan, mulai dari narkotika jenis sabu hingga ganja dan ekstasi.

Roman merinci, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu-sabu seberat 815,444 gram, kokain 4,52 gram, ganja 609,777 gram, hasis 2,69 gram, 66 butir ekstasi, MDMA seberat 2,82 gram, serta jamur psikotropika seberat 449,76 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil kejahatan narkoba sebesar Rp64.289.000.

Jika dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Antik Rinjani tahun 2024, Roman menyebut terjadi penurunan jumlah kasus yang diungkap. Pada 2024, tercatat 115 kasus, sementara pada 2025 sebanyak 112 kasus, atau turun tiga kasus. Namun, jumlah tersangka justru mengalami peningkatan.

Baca Juga :  Aksi Demo Mahasiswa di Mataram Berujung Ricuh, 6 Orang Diamankan Petugas

“Tahun 2024 tersangkanya 151 orang, sedangkan tahun ini meningkat menjadi 165 orang,” ujarnya.

Sementara dari sisi barang bukti, terjadi penurunan cukup signifikan. Pada operasi tahun lalu, polisi mengamankan narkotika dengan total berat sekitar 2 kilogram, sedangkan tahun ini sekitar 815 gram sabu. Nilai uang yang disita juga menurun dari Rp115 juta pada 2024 menjadi Rp64 juta pada 2025.

Selain pengungkapan kasus, Polda NTB juga menggelar kegiatan kepolisian bersifat rahasia, khususnya di tempat hiburan malam dan lokasi-lokasi yang rawan peredaran narkoba. Dari 60 kegiatan pemeriksaan tertutup tersebut, polisi kembali mengamankan 9 tersangka tambahan.

Roman menegaskan, operasi ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTB dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. Ia juga memastikan penindakan terhadap jaringan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak hanya melalui operasi khusus, tetapi juga melalui kegiatan rutin kepolisian.

Baca Juga :  Pelarian Berakhir, Buronan Penyerangan Lombok Barat Dibekuk di Pantai Selong Belanak

“Penanganan narkoba tidak berhenti di operasi ini saja. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara konsisten,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *