Lombok Barat, Jurnalekbis.com — Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Narmada. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone hanya dalam hitungan jam setelah laporan korban diterima.
Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus pencurian tersebut dilakukan kurang dari dua jam sejak laporan masuk. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Narmada Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar bersama tim opsnal.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Kadek Ariawan, Jumat (19/12/2025).
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 04.00 Wita di rumah korban Ely Dayati, warga Dusun Lembuak Kebon, Desa Lembuak, Kecamatan Narmada. Saat kejadian, korban diketahui sedang tidur di teras rumah bersama anaknya. Dua unit handphone milik korban diletakkan di samping tempat tidur.
Namun, saat korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh, dua handphone tersebut sudah tidak berada di tempat. Menyadari kehilangan itu, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Narmada.
“Korban mendapati dua unit handphone sudah tidak ada. Kerugian ditaksir sekitar Rp3 juta,” jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Narmada segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan barang bukti. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 Wita, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF (23) di Jalan Raya Ahmad Yani, Desa Narmada.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua unit handphone yang diduga hasil pencurian, masing-masing OPPO A78 5G dan Redmi A3. Barang bukti tersebut sesuai dengan laporan kehilangan yang disampaikan korban.
“Terduga pelaku berikut barang bukti langsung kami amankan ke Unit Reskrim Polsek Narmada untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Kadek Ariawan.
Saat ini, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Narmada.
Kapolsek Narmada juga mengapresiasi kinerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, kecepatan respons merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga, terutama pada malam hingga dini hari. Warga juga diminta tidak ragu melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
“Kewaspadaan masyarakat sangat penting. Jika ada kejadian, segera laporkan. Informasi cepat dari warga sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus,” tutup AKP Kadek Ariawan.
Pengungkapan cepat ini menambah daftar keberhasilan Polsek Narmada dalam menangani kasus kejahatan konvensional dan diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak kriminal di wilayah tersebut.













