News

Lapas Lombok Barat Beri Remisi Natal 2025 kepada 12 Warga Binaan, Ini Rinciannya

×

Lapas Lombok Barat Beri Remisi Natal 2025 kepada 12 Warga Binaan, Ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini
Lapas Lombok Barat Beri Remisi Natal 2025 kepada 12 Warga Binaan, Ini Rinciannya

Lombok Barat, Jurnalekbis.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, Kamis (25/12). Dari total 16 WBP yang beragama Kristen dan Katolik, sebanyak 12 orang dinyatakan memenuhi syarat dan menerima pengurangan masa pidana, sementara empat lainnya belum memenuhi ketentuan karena masih berstatus tahanan.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Ruang Teleconference Lapas Lombok Barat, dan diserahkan oleh Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Guntur Ilman Putra. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari peringatan Hari Raya Natal 2025 di lingkungan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Polres Loteng Melakukan Pengamanan Dan Pengawalan Kedatangan Logistik MotoGP 2023

Berdasarkan data resmi Lapas Lombok Barat, dari 12 WBP penerima remisi, dua orang memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, sedangkan 10 orang lainnya menerima remisi selama satu bulan. Perbedaan besaran remisi ini ditentukan berdasarkan masa pidana yang telah dijalani serta hasil evaluasi pembinaan masing-masing warga binaan.

Dalam kesempatan itu, Kasi Binadik Guntur Ilman Putra membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah semata, melainkan bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan kepatuhan warga binaan selama mengikuti program pembinaan.

“Remisi dan pengurangan masa pidana tidak diberikan secara cuma-cuma, tetapi diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan sambutan Menteri Agus Andrianto.

Baca Juga :  Hewan Kurban yang Boleh Disembelih: Panduan Idul Adha

Menteri juga menekankan bahwa pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan bertujuan membentuk pribadi yang lebih baik, bertanggung jawab, dan siap kembali hidup bermasyarakat. Momentum Hari Raya Natal diharapkan menjadi refleksi spiritual bagi warga binaan untuk memperkuat komitmen perubahan diri.

Sementara itu, Kalapas Lombok Barat M. Fadli melalui Kasi Binadik Guntur Ilman Putra menjelaskan bahwa proses pemberian remisi dilakukan secara objektif, terukur, dan transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terintegrasi secara nasional.

“Besaran remisi diberikan berdasarkan hasil penilaian pembinaan, kepatuhan terhadap tata tertib, serta perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, pemberian remisi juga menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan modern yang mengedepankan prinsip keadilan, pembinaan berkelanjutan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga :  NAP, Efektivitas Dan Efisiensi Melalui Kesamaan Metode Dalam Pelaksanakaan Operasi Usar

Melalui penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 ini, Lapas Kelas IIA Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pembinaan secara profesional dan humanis. Pihak lapas berharap momentum Natal dapat menjadi dorongan moral bagi warga binaan untuk memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran hukum, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *