Mataram, Jurnalekbis.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam operasi yang dilakukan Sabtu malam (24/1/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu dan ekstasi di sejumlah lokasi berbeda di Kota Mataram.
Tiga terduga yang diamankan masing-masing RS (31) dan R (37), warga Kecamatan Cakranegara, serta seorang perempuan berinisial IGAPS (19) asal Kecamatan Mataram. Dari tangan para terduga, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 1,44 gram dan ekstasi sebanyak 6,5 butir dengan berat netto 2,75 gram.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan rangkaian penggeledahan di lima tempat kejadian perkara (TKP).
“Awalnya kami mengamankan RS dan IGAPS di halaman kos-kosan wilayah Pajang Timur. Dari situ dilakukan pengembangan ke kamar kos mereka di wilayah Punia,” ujar Suputra, Minggu (25/1/2025).
Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan bahwa sabu dan ekstasi tersebut didapat dari terduga R. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan R di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Cakranegara.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap R, menggeledah rumahnya, serta tempat tinggal RS. Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat konsumsi narkoba, perlengkapan penjualan, alat komunikasi, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.
“Dari barang bukti yang ada, kuat dugaan ketiganya terlibat tindak pidana narkotika, baik sebagai pengedar maupun pengguna,” tegas Suputra.
Saat ini ketiga terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami peran masing-masing serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Mataram.













