Hukrim

Bobol Toko Saat Dini Hari, Residivis di Mataram Ditangkap Resmob

×

Bobol Toko Saat Dini Hari, Residivis di Mataram Ditangkap Resmob

Sebarkan artikel ini
Bobol Toko Saat Dini Hari, Residivis di Mataram Ditangkap Resmob

Mataram, Jurnalekbis.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap aksi pencurian dengan modus membobol pintu harmonika. Seorang residivis berinisial MU (28), warga Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kelurahan Punie, Kecamatan Mataram, Rabu (28/1/2026) dini hari.

Pelaku diamankan sekitar pukul 03.00 WITA, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian di Toko Happy Mart, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. MU diduga kuat sebagai pelaku utama dalam aksi tersebut.

MU kini harus berhadapan dengan hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Polda NTB Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., T.K., SIK., M.SI., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian diketahui pada keesokan harinya oleh karyawan toko.

“Seorang karyawan terkejut saat hendak membuka toko karena mendapati pintu harmonika sudah dalam kondisi terbuka. Setelah dicek, barang-barang di dalam toko berantakan dan sejumlah barang dinyatakan hilang,” kata Iptu Lalu Arfi, Rabu (28/1/2026).

Dari hasil pendataan korban, pelaku diketahui membawa kabur ratusan bungkus rokok dari berbagai merek serta uang tunai dari laci kasir. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai hampir Rp10 juta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram. Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Satas PAKI Blokir 288 Pinjol Ilegal dan Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Yang bersangkutan kemudian kami amankan saat berada di wilayah Kota Mataram,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan awal, MU mengakui perbuatannya. Bahkan, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian serupa sebanyak tiga kali, masing-masing dua kali di wilayah Kecamatan Lingsar dan satu kali di wilayah Kecamatan Kuripan.

“Pelaku ini merupakan residivis dan dikenal sebagai spesialis pembobol pintu harmonika. Modusnya dengan cara mencongkel pintu toko saat malam hari,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sisa rokok hasil curian yang belum sempat dijual, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mencongkel pintu harmonika.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Gagalkan Peredaran Miras Brem, 72 Botol Disita!

Saat ini, MU masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain yang melibatkan pelaku.

“Kami masih dalami kemungkinan adanya korban lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di lokasi berbeda,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *