Hukrim

Kasus Pembunuhan Kekasih Dicor di Sumur, Vonis 18 Tahun Picu Amarah Keluarga

×

Kasus Pembunuhan Kekasih Dicor di Sumur, Vonis 18 Tahun Picu Amarah Keluarga

Sebarkan artikel ini
Kasus Pembunuhan Kekasih Dicor di Sumur, Vonis 18 Tahun Picu Amarah Keluarga

Mataram — Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa I Nyoman Buda alias Imam Hidayat, pelaku pembunuhan sadis terhadap kekasihnya Nurminah, berakhir ricuh di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (29/1/2026). Vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim memicu kemarahan keluarga korban yang menilai hukuman tersebut jauh dari rasa keadilan.

Pantauan di ruang sidang, suasana yang semula kondusif berubah tegang sesaat setelah Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan. Sejumlah anggota keluarga korban langsung berteriak dan meluapkan kekecewaan. Bahkan, satu orang keluarga korban dilaporkan pingsan akibat syok mendengar vonis tersebut.

Aparat kepolisian yang berjaga sigap mengamankan situasi ketika beberapa keluarga korban sempat mencoba mendekati terdakwa. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Imam Hidayat langsung dievakuasi menggunakan mobil tahanan dan dibawa menuju lembaga pemasyarakatan.

Baca Juga :  Residivis Spesialis Bobol Toko Ditangkap Resmob Polresta Mataram, Sikat Uang Puluhan Juta

Kasus ini sendiri menyita perhatian publik karena modus pembunuhan yang dinilai sangat kejam. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa membunuh korban dengan cara ditembok, lalu dicor dan disembunyikan di dalam sumur di wilayah Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Samsul Rizal, salah satu anggota keluarga korban, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman 18 tahun tidak sebanding dengan penderitaan korban dan keluarga yang ditinggalkan.

“Kami sangat kecewa, Pak. Adik kami dibunuh secara kejam, tapi hukumannya seperti itu. Kami merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujar Samsul Rizal usai sidang.

Ia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan awal yang ia harapkan. Menurutnya, keluarga korban tidak memahami seluk-beluk hukum, namun berharap adanya hukuman yang setimpal.

Baca Juga :  Tiga Terduga Pengedar Narkoba Dibekuk di Mataram, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi

“Kami orang awam, orang miskin, tidak paham undang-undang. Tapi kami mohon, berikan hukum yang setimpal. Jangan sampai hukum ini menindas rakyat kecil seperti kami,” katanya dengan suara bergetar.

Samsul Rizal juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang dinilainya kurang responsif terhadap keluarga korban.

“Jaksa dihubungi tidak ada respons. Kami hanya minta keadilan, itu saja,” ujarnya.

Menurut keluarga, vonis ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan berat, khususnya pembunuhan dengan unsur perencanaan dan kekerasan ekstrem.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Mataram terkait sikap atas putusan tersebut, termasuk kemungkinan upaya banding. Sementara itu, pihak pengadilan menyatakan vonis dijatuhkan berdasarkan pertimbangan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Sabu, Seorang Pria Diamankan di Parkiran Hotel

Kasus pembunuhan Sneidir sebelumnya menggemparkan warga Lombok Barat, tidak hanya karena hubungan korban dan pelaku yang merupakan pasangan kekasih, tetapi juga karena cara pelaku berupaya menghilangkan jejak kejahatannya.

Keluarga korban berharap masih ada jalan hukum untuk memperjuangkan keadilan dan meminta negara hadir melindungi hak-hak korban kejahatan berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *